Polisi Telusuri Pemasok Utama Obat Keras Tanpa Izin Edar di Karawang

Barang bukti obat keras tertentu hasil penangkapan tiga pengedar oleh Polres Karawang di wilayah pesisir utara Karawang. (ANTARA/HO-Polres Karawang)

Polisi Telusuri Pemasok Utama Obat Keras Tanpa Izin Edar di Karawang

Silvana Febiari • 9 December 2025 06:58

Karawang: Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap tiga pelaku dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar. Penangkapan itu dilakukan di wilayah pesisir utara Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyampaikan peredaran obat keras tertentu sangat berbahaya bagi masyarakat. Obat ini dapat menimbulkan efek serius jika dikonsumsi tanpa pengawasan atau resep dokter.

"Penyalahgunaan obat keras tertentu dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga kematian," katanya, dikutip dari Antara, Selasa, 9 November 2025. 
 


Atas hal tersebut, polisi terus berupaya memutus peredaran obat keras tertentu. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena banyak korbannya berasal dari kalangan remaja dan pelajar.

Beberapa pekan lalu, polisi mengungkap tindak pidana kesehatan berupa peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pedes, Karawang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Dusun Bunder, masing-masing berinisial DW (26), AS (18), dan R (18).

Petugas berhasil menyita 2.884 butir obat keras tertentu berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp2.415.000 dan Rp130.000.

"Kasus peredaran obat keras tertentu ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut," ujar Cep Wildan.

Setelah memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat, anggota melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan 2.884 butir obat keras tanpa izin edar. "Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RT  yang saat ini masih dalam pencarian," ungkap Cep Wildan.


Ilustrasi. (Freepik)


Saat ini, Polres Karawang terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut. Upaya ini juga dilakukan untuk menelusuri pemasok utamanya.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)