Gedung Polres Karawang, Jawa Barat. Dokumentasi/ Polres Karawang
Karawang: Kepolisian Resor Karawang menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan lanjut usia (lansia) berusia 76 tahun di wilayah Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Kepolisian Resor Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan melakukan proses penyelidikan sesuai prosedur.
"Benar, Kami sudah menerima laporan resmi dari keluarga korban, Satreskrim Polres Karawang sedang melakukan pendalaman, mengumpulkan keterangan saksi, dan melakukan pemeriksaan medis terhadap korban," kata Cep Wildan dalam keterangan pers dikutip Jumat, 5 Desember 2025.
Baca Juga :
Laporan tersebut diajukan oleh pihak keluarga korban setelah sebelumnya kasus yang menimpa korban R tersebut viral di media sosial dan berdasarkan keterangan awal, korban diduga mengalami tindak asusila yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial D (25). Pelaku sendiri masih bertetangga dengan korban.
Gedung Satreskrim Polres Karawang, Jawa Barat. Dokumentasi/ Polres Karawang
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Dusun Krajan, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, pada pukul 23.00 WIB, Jumat, 28 November 2025.
Sebelum membuat laporan, beredar juga sebuah video berdurasi 60 detik menampilkan aparat kepolisian bersama perangkat desa yang tengah menggali keterangan dari korban, dalam video tersebut, korban mengungkapkan pengakuannya menggunakan bahasa Sunda bahwa ia dipaksa melayani nafsu bejat terduga pelaku.
Penyidik Polres Karawang saat ini tengah melakukan pencarian terhadap terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara berkala.
"Polres Karawang juga memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengutamakan perlindungan terhadap korban, dengan memberikan pendampingan maksimal kepada korban, termasuk koordinasi dengan pihak layanan kesehatan, psikolog, dan unit perlindungan perempuan dan anak mengingat kondisi korban yang telah lanjut usia," jelas Cep Wildan.