Kapolri Tegaskan Polisi Aktif Tidak Bisa Otomatis Isi Jabatan Sipil

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Kapolri Tegaskan Polisi Aktif Tidak Bisa Otomatis Isi Jabatan Sipil

Achmad Zulfikar Fazli • 9 June 2026 17:15

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan polisi aktif tidak bisa begitu saja atau serta-merta mengisi jabatan sipil. Ada serangkaian proses dan aturan yang harus dipatuhi.

"Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri," kata Listyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 9 Juni 2026.

Hal ini disampaikan Listyo merespons pertanyaan wartawan mengenai keresahan kelompok masyarakat sipil mengenai pengaturan pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Polri. Listyo menjelaskan personel Polri yang akan ditugaskan pada jabatan sipil harus melalui persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Dan harus mengikuti open bidding (seleksi terbuka) atau sistem merit. Jadi, bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta. Kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim,” kata Listyo.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah menghormati kritik masyarakat sipil terhadap revisi Undang-Undang Polri. Dia mempersilakan publik mengajukan uji materi atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi jika merasa dirugikan.

"Saya kira, begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, bisa dilakukan uji di Mahkamah Konstitusi, baik formil maupun materiil. Jadi, saya kira, kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan," ucap Eddy.


Ilustrasi Polri. Medcom

Baca Juga: 

Pembahasan RUU Polri Berlangsung Singkat karena Hanya Mengubah 7 Materi

Rapat paripurna DPR menyetujui RUU Polri disahkan menjadi undang-undang. Salah satu poin yang diatur dalam RUU tersebut ialah penempatan polisi aktif pada jabatan sipil. Dalam Pasal 28A ayat (1) dinyatakan anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Jabatan di luar organisasi yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian tersebut merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di tiga bidang. Ketiga bidang dimaksud, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; serta penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28A ayat (2).

Usulan Pasal 28A ayat (3) mengatur selain pada kementerian atau lembaga yang dimaksud pada ayat (2), anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar institusi sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga. Pasal 28A ayat (4) lanjut mengatur selain pada jabatan yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri apabila terdapat penugasan dari presiden. Ketentuan mengenai tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh anggota Polri diatur peraturan pemerintah.

(Achmad Zulfikar Fazli)