Polda Metro Sukses Tangkap Pencuri Mobil Milik Warga Tangsel dalam 24 Jam

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo. Foto: Metro TV/Iqbal.

Polda Metro Sukses Tangkap Pencuri Mobil Milik Warga Tangsel dalam 24 Jam

Muhammad Iqbal Sidiq • 9 June 2026 18:42

Jakarta: Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku dan mengamankan mobil temuan kasus pencurian bermotor (curanmor) dengan cepat. Penanganan kasus berhasil dilakukan hanya dalam waktu 1x24 jam pasca-kejadian. 

Aksi pencurian itu dialami warga Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, di rumahnya. Kini, mobil hasil pencurian sudah kembali ke tangan korban.

"Alhamdulillah tadi 1x24 jam dari Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan hari ini akan dikembalikan kepada pemilik," ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Aksi pencurian tersebut menimpa Haris, seorang warga Tangerang Selatan saat momentum Hari Raya Iduladha pada 27 Mei 2026. Memanfaatkan kelalaian pemilik serta pintu pagar yang tidak digembok, pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah dan menggasak kunci kontak kendaraan yang tergeletak di ruang tamu.

Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, polisi langsung bergerak melacak pelarian pelaku. Alhasil, dalam hitungan jam petugas berhasil menyergap tersangka beserta unit mobil curian di wilayah Tangerang.

"Masuk rumah ambil kunci langsung bawa mobil. Kejadian waktu itu pas tanggal 27 Mei di pas di saat hari raya Idul Adha ya. Sore jam 3 malamnya langsung ketangkap, saya berterima kasih kepada Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucap Haris saat menghadiri agenda penyerahan barang bukti di Polda Metro Jaya.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Kepolisian dalam menyapu pencurian kendaraan bermotor. Publik juga diimbau untuk tidak menyepelekan prosedur pengamanan standar di lingkungan tempat tinggal.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Andaru Rahutomo, bersama korban curanmor. Foto: Metro TV/Iqbal.

"Lebih hati-hati dalam mengamankan barang milik pribadinya. Kunci jangan ditaruh sembarangan apalagi di ruang tamu apalagi dalam kondisi rumah tidak dikunci," kata Andaru menegaskan.

Kini, kendaraan roda empat tersebut telah resmi dikembalikan kepada Haris tanpa pungutan biaya sepeser pun. Sementara itu, pelaku pencurian diproses pidana oleh penyidik.

(Anggi Tondi)