Lembaga Dewan Adat Gugat Pakubuwono XIV ke PN Solo

Pakubuwono (PB) XIV Purboyo. Metrotvnews.com/ Triawati

Lembaga Dewan Adat Gugat Pakubuwono XIV ke PN Solo

Triawati Prihatsari • 29 January 2026 22:43

Solo: Lembaga Dewan Adat (LDA) menggugat Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (Pakubuwono XIV) Purboyo ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan pergantian nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

Ketua Eksekutif LDA KPH Edy Wirabhumi mengatakan gugatan telah didaftarkan dan akan memasuki agenda sidang perdana dalam waktu dekat.

“Sidang perdana tanggal 5 Februari 2026 besok,” ujar Edy di Solo, Kamis, 29 Januari 2026.

Ia menjelaskan, gugatan dimasukkan ke PN Solo pada Rabu, 28 Januari 2026. LDA menggugat terkait putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan pergantian nama dari KGPH Purboyo menjadi Pakubuwono XIV.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan perdata tersebut tercatat dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2026/PN Skt dan terdaftar pada Rabu, 28 Januari 2026. Gugatan diajukan oleh GRAy Koes Murtiyah selaku Ketua LDA, dengan turut tergugat Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purbaya.

Sebelumnya, Humas PN Solo Aris Gunawan menjelaskan perkara permohonan pergantian nama dengan nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt telah diputus pada Rabu, 21 Januari 2026. Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin.

“Untuk amar Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt tersebut adalah sebagai berikut. Satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Dua, memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula tertulis dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo tertulis dan terbaca menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas,” beber Aris.

“Tiga, memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan Pemohon sesuai penetapan ini, dengan menerbitkan KTP yang baru dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas kepada Pemohon. Empat, membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp184.000. Lima, menyatakan permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima,” pungkas Aris.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)