KGPH Purboyo usai menjalani prosesi Jumenengan sebagai Pakubuwono XIV. Metrotvnews.com/ Triawati
PN Solo Kabulkan Pergantian Nama KGPH Purboyo Jadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV
Triawati Prihatsari • 29 January 2026 19:15
Solo: Pengadilan Negeri Solo secara resmi mengabulkan permohonan pergantian nama yang diajukan oleh KGPH Purboyo melalui tim kuasa hukumnya. Dalam Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt, pengadilan memberikan izin pada Pemohon untuk mengganti nama yang semula tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Penetapan tersebut sekaligus memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Solo untuk memproses perubahan data kependudukan Pemohon. Serta menerbitkan KTP baru sesuai dengan nama yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
"Kami membenarkan PN Solo telah mengabulkan permohonan pergantian nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Putusan ini merupakan peneguhan, baik secara hukum negara maupun secara moral dan historis bagi Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ujar Juru Bicara Sri Susuhunan Pakubuwono empatbelas, KPA Singonagoro, di Solo, Kamis, 29 Januari 2026.
“Kami berharap putusan ini membawa berkah, meneduhkan suasana, serta mengakhiri polemik-polemik yang selama ini muncul akibat klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak berhak mengatasnamakan Karaton,” beber Singonagoro.

Pakubuwono (PB) XIV Purboyo. Metrotvnews.com/ Triawati
Diketahui, permohonan pergantian nama tersebut diajukan dengan mendasarkan pada paugeran Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, fakta-fakta hukum, alat bukti surat, serta keterangan saksi-saksi fakta dan saksi ahli di bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN). Seluruh rangkaian pembuktian tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim hingga akhirnya permohonan dikabulkan.
Dalam amar penetapannya, PN Solo menyatakan perubahan nama Pemohon sah menurut hukum dan memiliki akibat hukum yang mengikat, khususnya dalam administrasi kependudukan.
Ditambahkan Kuasa Hukum Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas, Teguh Satya Bhakti, penetapan tersebut telah memiliki kekuatan hukum dan wajib dihormati oleh seluruh pihak.
“Penetapan Pengadilan Negeri Surakarta ini berlaku prinsip res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar dan mengikat. Dengan demikian, secara hukum negara tidak ada lagi ruang tafsir lain mengenai identitas Pemohon,” ungkap Teguh.