Poster pembukaan calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Foto: kipjateng.jatengprov.go.id
Lowongan Anggota Komisi Informasi Jateng, Cek Syaratnya
Husen Miftahudin • 25 August 2026 16:56
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah untuk masa jabatan 2027-2031. Seluruh tahapan pendaftaran seleksi tersebut tidak dipungut biaya.
Asisten Sekda Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Seleksi, Dhoni Widianto, mengatakan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena itu, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," kata Dhoni dikutip dari Jatengprov.go.id, Selasa, 25 Agustus 2026.
Penerimaan dokumen pendaftaran dibuka pada 13-28 Agustus 2026. Calon peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan serta melengkapi dokumen yang telah ditentukan.
Syarat calon anggota Komisi Informasi
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki integritas dan tidak tercela.
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.
- Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik.
- Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatan dalam badan publik apabila terpilih menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki pendidikan minimal S1 atau sederajat.
Dokumen yang harus disiapkan
Jika memenuhi persyaratan, calon peserta dapat menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
- Surat pendaftaran bermaterai Rp10.000.
- Daftar riwayat hidup, mencakup pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik dan pengalaman dalam aktivitas badan publik.
- Empat lembar foto berwarna terbaru ukuran 4x6.
- Salinan KTP dengan alamat di Jawa Tengah.
- Salinan ijazah minimal S1 atau sederajat, telah dilegalisasi paling lama tiga bulan sebelum batas akhir pendaftaran.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila terpilih.
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
- Surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, menerangkan kondisi sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
Jadwal pendaftaran dan tahapan seleksi
Pendaftaran dibuka mulai 13-28 Agustus 2026. Berkas pendaftaran harus diterima oleh Tim Seleksi paling lambat pada 28 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB.
Pendaftaran dapat dilakukan setiap hari kerja dengan jadwal sebagai berikut:
- Senin-Kamis: pukul 08.00-15.30 WIB.
- Jumat: pukul 08.00-14.00 WIB.
Setelah proses pendaftaran berakhir, seleksi administrasi akan berlangsung pada 4-10 September 2026. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 14 September 2026.
Sementara itu, jadwal untuk tahapan seleksi selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut. Seluruh proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

(Ilustrasi. Foto: Freepik)
Lokasi dan cara pendaftaran
Peserta dapat mengakses surat pendaftaran melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Informasi pendaftaran juga dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Diskomdigi Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang.
Berkas ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah melalui alamat tersebut. Dokumen dapat diserahkan secara langsung atau melalui jasa pengiriman, dengan batas waktu mengikuti cap pos, resi, atau bukti pengiriman online. (Selsha Septifanie Gunawan)