Katib Syuriyah PBNU KH. Sarmidi Husna. Foto: Metro TV/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 27 November 2025 16:12
Jakarta: KH. Yahya Cholil Staquf, dipecat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) per Rabu, 26 November 2025. Namun, surat edaran pemecatan Gus Yahya belum bisa dibubuhi stempel digital.
Katib Syuriyah PBNU KH. Sarmidi Husna mengatakan terdapat kendala teknis dalam pembubuhan stempel. Meski demikian, Sarmini menekankan Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam, KH. Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah, KH. Tajul Mafakhir adalah benar dan sah.
"Cuma memang ada kendala teknis, sehingga surat tersebut belum dapat distempel digital, secara digdaya itu belum bisa distempel digital. Makanya yang nyebar adalah surat yang masih ada tulisan darftnya. Sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," kata Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
Sarmidi menuturkan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Harian Syuriyah pada Kamis, 20 November 2025 yang di antaranya keputusannya sudah beredar. Yakni berupa risalah hasil rapat harian Syuriyah PBNU.
Di antara keputusannya adalah bahwa, pertama KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari, terhitung sejak diterimanya Keputusan Rapat Harian Syuriyah. Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Jabatan Ketua Umum PBNU.
"Karena tempo waktu tiga hari sudah dilalui, maka surat edaran menjadi penting untuk menjelaskan yang intinya adalah Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," ungkap Sarmidi.
Kini, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam, selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama, sampai ditetapkannya Pj. Ketua Umum. Bila Gus Yahya keberatan atas putusan itu, bisa menyampaikan melalui mekanisme Majelis Tahkim PBNU.
"Konflik internal bisa diselesaikan Majelis Tahkim sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul UlamaNomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal PBNU," terang Sarmidi.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Wahyu Nur Hidayat menambahkan kendala teknis yang terjadi dalam pembubuhan stempel digital, terkait adanya sabotase di sistem digdaya persuratan PBNU. Ada dua akun yang disabotase, yakni setjen@nu.or.id dan day@seblak.net.
Logo PBNU. Foto: Ilustrasi Medcom.id
Gus Nur langsung menginformasi ke Tim Peruri. Kemudian, diketahui bahwa kedua akun masih terdaftar sebagai pemegang otoritas untuk membubuhkan stempel.
"Maka, dapat disimpulkan bahwa terdapat aksi sabotase dari Tim Project Management Office (PMO) Digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut," pungkas Wasekjen PBNU Gus Nur.