Jaksa Agung Mutasi Direktur Penyidikan Jampidsus Jadi Kajati Kalteng

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

Jaksa Agung Mutasi Direktur Penyidikan Jampidsus Jadi Kajati Kalteng

Fachri Audhia Hafiez • 26 November 2025 10:51

Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo. Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025 tanggal 25 November 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan bahwa Nurcahyo Jungkung Madyo dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Nurcahyo menggantikan posisi Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
 


Sosok yang akan menggantikan Nurcahyo sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus adalah Syarief Sulaeman Nahdi. Ia sebelumnya menjabat Asisten Khusus Jaksa Agung pada Kejaksaan Agung.

"Besok resmi dilantik," kata Anang seperti dikutip dari Antara, Rabu, 26 November 2025.

Nurcahyo belum lama menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus. Ia mengemban posisi tersebut sejak awal Juli 2025 untuk menggantikan Abdul Qohar yang dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok Medcom.id.

Di bawah kepemimpinan Nurcahyo, penyidik pada Jampidsus telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

Kemudian, mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.

Lalu, delapan orang yang merupakan pihak bank dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)