Bea Cukai Kalbar Buru Aktor Utama Penyelundupan 2.065 Bal Pakaian Bekas Ilegal

Barang bukti 2.065 balpres, di Pontianak, Rabu (1/7/2026). ANTARA/Rendra Oxtora

Bea Cukai Kalbar Buru Aktor Utama Penyelundupan 2.065 Bal Pakaian Bekas Ilegal

Whisnu Mardiansyah • 1 July 2026 17:35

Pontianak: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat masih memburu aktor utama di balik penyelundupan 2.065 bal pres pakaian bekas ilegal. Penyidik terus menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pemilik barang tersebut.

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Budi Harjanto, mengungkapkan penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pemilik barang selundupan tersebut.

"Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok maupun pemilik barang selundupan tersebut," kata Budi Harjanto di Pontianak, seperti dilansir Antara, Rabu, 1 Juli 2026.

Budi mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka karena masih fokus mengumpulkan keterangan dan memetakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam jaringan penyelundupan tersebut. Menurut dia, penyidik tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat.

Ia menegaskan besarnya perhatian publik terhadap kasus penyitaan 2.065 bal pakaian bekas ilegal menjadi dorongan bagi penyidik untuk mengungkap aktor intelektual di balik penyelundupan tersebut sehingga penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan.

 



Klarifikasi Kedatangan Puluhan Warga ke Kantor Bea Cukai

Pada kesempatan itu, Budi juga meluruskan informasi mengenai kedatangan puluhan orang ke kantor Bea Cukai pada Senin malam kemarin. Ia menegaskan peristiwa tersebut bukan penggerebekan ataupun tindakan anarkis, melainkan kesalahpahaman keluarga seorang pria berinisial A yang sedang dimintai keterangan.

"Ini murni karena ketidaktahuan dan kekhawatiran keluarga. Saudara A memang kami minta keterangannya sejak sore, namun keluarga mengira ia ditahan. Padahal, ini hanya permintaan keterangan biasa," ujarnya.

Menurut Budi, A merupakan salah satu orang yang berada di lokasi saat petugas menemukan ribuan bal yang diduga merupakan barang selundupan. Keterangannya diperlukan untuk membantu penyidik mengidentifikasi pihak yang memerintahkan pekerja lapangan serta pemilik barang tersebut.


Penindakan kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Jakarta dan Kalimantan Barat. Foto: Dok Kemenkeu


"Bagi kami, keterangan dari siapa pun yang ada di lokasi sangat penting untuk membuat terang tindak pidana ini, sebenarnya dia disuruh oleh siapa," katanya.

Budi memastikan A tidak berstatus tersangka maupun tahanan dan akan dipulangkan setelah proses pemeriksaan selesai. Seluruh tahapan penanganan perkara, lanjut dia, dilakukan sesuai prosedur hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia juga mengapresiasi dukungan Kepolisian yang membantu menjaga situasi tetap kondusif saat puluhan warga mendatangi kantor Bea Cukai. Menurut dia, Kepolisian memiliki peran sebagai Koordinator Pengawas bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai sehingga setiap peningkatan status perkara akan dikoordinasikan bersama melalui gelar perkara.

"Ketika kami akan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, kami pasti berkoordinasi erat dengan Korwas untuk memastikan seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan," kata Budi.

(Whisnu M)