Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Balpres Rp37,5 Miliar di Jakarta dan Kalbar

23 June 2026 19:59

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap dua kasus besar dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) di Jakarta dan Kalimantan Barat. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kedua penindakan ini merupakan bagian dari komitmen nyata pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta menciptakan ekosistem persaingan usaha yang sehat dan adil.

Dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, bermula dari informasi intelijen terkait adanya dugaan pengiriman balpres menggunakan kapal KM Eden Mas dengan rute pelayaran Pontianak–Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut oleh kapal tersebut, Direktorat P2 Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemindaian terhadap 46 kontainer sampel.

Hasil pemindaian menunjukkan bahwa 43 kontainer di antaranya terindikasi kuat berisi pakaian bekas impor ilegal, yang kemudian langsung disegel untuk pemeriksaan lanjutan.

Secara paralel, operasi penindakan juga bergerak di wilayah hilir. Tim gabungan Bea Cukai menggerebek dua lokasi pergudangan besar yang dijadikan tempat penimbunan di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Dari operasi di dua wilayah tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 2.067 bal pakaian bekas ilegal. Estimasi total nilai barang bukti yang disita dari rangkaian operasi di Jakarta dan Kalimantan Barat ini ditaksir mencapai Rp37,5 miliar.

Usut Tuntas dan Buru Pemilik Kontainer

Menteri Keuangan menekankan bahwa langkah penegakan hukum oleh pemerintah tidak akan berhenti sekadar pada pengamanan atau penyitaan komoditas ilegal di lapangan. Saat ini, Bea Cukai tengah melakukan investigasi mendalam untuk membongkar jaringan dan mengidentifikasi aktor intelektual di balik penyelundupan tersebut.

"Penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang. Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut. Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X