Ini Update Informasi Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026

Ilustrasi. Foto: Fahum.umsu.ac.id

Ini Update Informasi Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026

Husen Miftahudin • 7 January 2026 16:00

Jakarta: Memasuki 2026, kabar kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. PT Taspen (Persero) membantah informasi tersebut dan menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan baru terkait penyesuaian gaji pensiunan. Besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang berlaku.

Mengutip dari Fahum Umsu, gaji Januari menjadi gaji pertama yang diterima pensiunan PNS pada tahun 2026 dan dibayarkan secara otomatis ke rekening masing-masing tanpa perlu pengajuan ulang. Pembayaran dilakukan satu kali setiap bulan dengan sistem dan aturan yang sama seperti sebelumnya, tanpa adanya penyesuaian kebijakan baru di awal tahun.

Menjawab kabar yang beredar, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh yang mencakup aspek regulasi, kesiapan alokasi anggaran, serta prinsip pemerataan, sehingga hingga saat ini belum ada keputusan final terkait kenaikan gaji pensiunan, meskipun telah diterbitkan Perpres mengenai kenaikan gaji ASN aktif.
 

Besaran gaji pensiunan PNS 2026


Adapun besaran gaji yang berlaku bagi pensiunan PNS pada pencairan Januari 2026 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rinciannya dilansir dari Blog Umsu:
 

Gaji Pensiunan PNS Golongan I

  • IA: Rp1.748.100-Rp1.962.200.
  • IB: Rp1.748.100-Rp2.077.300.
  • IC: Rp1.748.100-Rp2.165.200.
  • ID: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
 

Gaji Pensiunan PNS Golongan II

  • IIA: Rp1.748.100-Rp2.833.900.
  • IIB: Rp1.748.100-Rp2.953.800.
  • IIC: Rp1.748.100-Rp3.078.700.
  • IID: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
 

Gaji Pensiunan PNS Golongan III

  • IIIA: Rp1.748.100-Rp3.558.600.
  • IIIB: Rp1.748.100-Rp3.709.200.
  • IIIC: Rp1.748.100-Rp3.866.100.
  • IIID: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
 

Gaji Pensiunan PNS Golongan IV

  • IVA: Rp1.748.100-Rp4.200.000.
  • IVB: Rp1.748.100-Rp4.377.800.
  • IVC: Rp1.748.100-Rp4.562.900.
  • IVD: Rp1.748.100-Rp4.755.900.
  • IVE: Rp1.748.100-Rp4.957.100.
 
Baca juga: Segini Kisaran Gaji Pensiunan PNS


(Ilustrasi. Foto: bkpsdm.serangkab.go.id)
 

Jadwal pencairan gaji pensiunan PNS


Pencairan gaji pensiunan PNS dilakukan setiap tanggal 1 pada awal bulan langsung disalurkan oleh PT Taspen (Persero) ke rekening pensiunan PNS. Apabila tanggal pencairan bertepatan dengan hari libur, PT Taspen berkomitmen akan tetap menyalurkan tepat waktu untuk menjamin stabilitas keuangan para pensiunan.

Pencairan pertama di 2026 telah dilakukan pada 1 Januari 2026 secara serentak ke rekening masing-masing penerima.
 

Prosedur pencairan gaji pensiunan PNS


PT Taspen telah melakukan penyederhanaan sistem pencairan gaji pensiunan PNS sejak 1 Juli 2025, berikut beberapa pilihan layanan yang dapat dilakukan:
 

1. Kantor Pos terdekat

  • Datang langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen asli berupa KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga (KK), dan SK Pensiun.
  • Petugas akan melakukan proses verifikasi sebelum dana dicairkan.
 

2. Layanan antar ke rumah

  • Layanan ini diperuntukkan bagi pensiunan yang mengalami sakit berat, keterbatasan mobilitas, atau tidak memiliki pendamping.
  • Persyaratan meliputi pengajuan surat permohonan, penggunaan aplikasi Taspen Otentik, serta kelengkapan dokumen seperti KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, dan bukti medis bila diperlukan.
 

3. Pencairan melalui minimarket

  • Datangi kasir dan sampaikan permintaan “Penarikan tunai saldo POSPAY”.
  • Tunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY beserta KTP asli.
  • Dana dapat diterima secara tunai tanpa dikenakan potongan biaya.

Informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di awal 2026 ini dipastikan tidak benar karena pemerintah dan PT Taspen menegaskan besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Para pensiunan diimbau untuk senantiasa mengikuti informasi melalui kanal resmi PT Taspen untuk menghindari informasi yang keliru. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)