Kakaktua jambul kuning yang diamankan BKSDA Maluku, di Dobo, Kepulauan Aru. ANTARA/HO-BKSDA Maluku
BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan Kakatua Jambul Kuning ke Surabaya
Silvana Febiari • 10 February 2026 09:13
Ambon: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi berupa Kakatua Jambul Kuning (Cacatua galerita) di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Satwa tersebut berhasil diselamatkan sebelum dibawa keluar daerah melalui jalur laut.
“Dalam operasi pengamanan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu ekor Kakatua Jambul Kuning yang hendak dibawa keluar daerah melalui jalur laut,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Chrystan, dikutip dari Antara, Selasa, 10 Februari 2026.
Pengungkapan kasus ini dilakukan saat petugas Seksi Konservasi Wilayah III Resor KSDA Dobo mencurigai adanya pengangkutan satwa liar di atas kapal penumpang KM Labobar yang akan berlayar menuju Surabaya. Setelah diperiksa, satwa dilindungi tersebut ditemukan berada di dalam satu buah karton milik seorang penumpang.
Baca Juga :
Petugas kemudian memberikan penyadartahuan kepada penumpang terkait ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). “Setelah mendapat penjelasan, penumpang bersangkutan secara sukarela menyerahkan satwa tersebut kepada petugas untuk diamankan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kakatua Jambul Kuning itu segera dibawa ke Kantor SKS Dobo untuk menjalani observasi dan karantina sementara. Satwa tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya setelah dipastikan dalam kondisi sehat dan aman.

Kakaktua jambul kuning yang diamankan BKSDA Maluku, di Dobo, Kepulauan Aru. ANTARA/HO-BKSDA Maluku
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki Lebrina Serpara, menegaskan bahwa BKSDA Maluku terus berkomitmen meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyelundupan satwa dilindungi. Khususnya melalui jalur transportasi laut di wilayah Maluku.
Lebrina menjelaskan, praktik penyelundupan satwa dilindungi masih kerap terjadi dengan berbagai modus. Salah satunya menyembunyikan di dalam kemasan tertutup untuk mengelabui petugas. Oleh karena itu, pihaknya terus meningkatkan patroli serta pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang di pelabuhan dan kapal penumpang sebagai langkah pencegahan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun mengangkut satwa liar yang dilindungi. Masyarakat diminta segera melapor kepada petugas BKSDA apabila menemukan indikasi pelanggaran, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Maluku.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).