Ilustrasi pengadilan. Foto: Media Indonesia/Devi
Sidang Perkara Minyak Mentah, Terdakwa Ungkap Fakta terkait Terminal BBM OTM
Candra Yuri Nuralam • 10 February 2026 11:36
Jakarta: Sidang perkara minyak mentah terus bergulir. Terdakwa MKA yang dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam persidangan, mengungkap fakta terkait terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM.
Penasihat hukum MKA, Hamdan Zoelva, bertanya pada MKA terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam PT OTM. “Apakah ada keterlibatan IP dalam bisnis OTM?” kata Hamdan dalam persidangan yang dikutip Selasa, 10 Februari 2026.
MKA yang merupakan beneficial owner PT OTM, menjawab tegas, bahwa usaha yang ditekuninya tak melibatkan pihak lain. "Tidak, beliau tidak pernah terlibat dalam usaha saya. Usaha saya ini saya rintis semua sendiri," kata MKA.
Dalam sidang yang digelar Senin, 9 Februari 2026 itu, MKA juga menyampaikan pernyataan resmi dari IP yang ditanyakan yang dibuat di hadapan notaris pada 5 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut, ditegaskan bahwa IP tidak pernah menyampaikan informasi kepada saksi Hanung Budya, terkait fasilitas terminal tangki.
Termasuk, tidak pernah menyampaikan pesan atau teguran kepada Hanung Budya mengenai proses penawaran penyewaan storage kepada perusahaan minyak negara. Kemudian, tidak pernah menyampaikan tekanan pada perusahaan minyak negara, terkait kerja sama BBM.

Ilustrasi pengadilan. Foto: Media Indonesia/Devi
Dalam pernyataan itu, IP menegaskan bahwa dirinya pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI sebagai saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan tanggal 7 Oktober 2025 dalam perkara dugaan rasuah minyak mentah. IP diperiksa untuk tersangka Hanung Budya Yuktyanta.
Dalam persidangan, MKA yang menempuh pendidikan di luar negeri dan kembali ke Indonesia pada 2011, menyampaikan pernyataan dengan nada penuh kekecewaan sekaligus keteguhan.
“Saya pulang ke Indonesia dengan niat ingin berbakti kepada negara. Namun, justru saya dikasuskan," kata dia.
Menurut MKA, kemitraan yang dibangun untuk membantu negara. Baginya, tuduhan yang diarahkan justru bertolak belakang dengan motivasi awal yang ia bawa pulang
?
Dalam perkara ini, JPU mendakwa MKA dan dua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 285,1 triliun. Salah satunya, melalui kontrak kerja sama terminal BBM di Merak.