KPK Heran PT KD Suap PN Depok demi Eksekusi Lahan

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Heran PT KD Suap PN Depok demi Eksekusi Lahan

Candra Yuri Nuralam • 10 February 2026 08:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku bingung dengan kasus dugaan suap sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Padahal, eksekusi putusan tinggal menunggu waktu.

"Kalau saya pikir sih seharusnya ya. Seharusnya ini kami menggunakan, melihat perkara ini secara logika gitu ya. Itu kan sudah pada sampai tahap akhir ya. Artinya tinggal menunggu terbitnya eksekusi. Seharusnya tinggal ditunggu saja gitu," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa, 10 Februari 2026.
 


Asep mengatakan, PT KD, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan, terlalu buru-buru menginginkan eksekusi lahan sampai memilih jalur suap. Padahal, perusahaan itu sudah menang atas gugatan yang sudah berlangsung.

"Tapi kemungkinan, kemungkinan ini karena masalahnya ini dalam waktu dekat ini tanah itu akan digunakan gitu. Ada disitu permasalahannya. Sebetulnya tidak perlu melakukan itu gitu," ujar Asep.

KPK menyebut PT KD tidak perlu memberikan suap untuk menjalankan perintah eksekusi yang sejatinya sudah berkekuatan hukum tetap. Suap menyuap ini juga tidak sesuai dengan makna peradilan murah.


Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

"Karena kita tahu bersama bahwa peradilan itu yang cepat, biaya murah gitu. Dan itu juga diterapkan saya kira di seluruh peradilan," ucap Asep.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG), Juri Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)