Teknologi Hukum Jadi Fondasi Baru Kantor Firma di Indonesia

Founder & CEO Legal Plus, James Ardy. Istimewa

Teknologi Hukum Jadi Fondasi Baru Kantor Firma di Indonesia

Whisnu Mardiansyah • 6 December 2025 23:37

Bandung: Pemanfaatan teknologi dalam ekosistem layanan hukum di Indonesia menunjukkan tren yang semakin positif. Fenomena legal tech atau teknologi hukum kini mulai diintegrasikan oleh sejumlah kantor hukum dan praktisi untuk mempercepat proses kerja, meningkatkan akurasi, serta memberikan pengalaman yang lebih profesional kepada klien.

Di tingkat global, adopsi teknologi telah menjadi standar profesionalisme. Tren serupa mulai tampak di Indonesia, terutama di kota-kota besar. Minat terhadap legal tech terus meningkat, didorong oleh tuntutan efisiensi dan akurasi kerja di tengah dinamika kebutuhan masyarakat.

Salah satu inisiatif terdepan di bidang ini datang dari Legal Plus Technology, penyedia perangkat lunak manajemen yang didesain khusus untuk praktik hukum di Indonesia. Sebagai pelopor, Legal Plus menciptakan solusi yang menyatukan seluruh alur kerja kantor hukum, dari penerimaan kasus hingga pelaporan, sekaligus melibatkan klien dalam ekosistem digital tersebut. Founder & CEO Legal Plus, James Ardy, menegaskan bahwa teknologi kini merupakan fondasi fundamental, bukan sekadar pilihan, dalam operasional kantor hukum.

“Buat saya, teknologi itu hal yang fundamental dan tidak bisa dihindari. Pertanyaan yang tepat saat ini bukan lagi apakah kita perlu melakukan digitalisasi, tetapi bagaimana kita memanfaatkannya secara tepat dan efektif,” ujar James Ardy, Jumat, 5 Desember 2025.

Menurutnya, ekspektasi masyarakat terhadap layanan hukum telah berubah. Klien masa kini menuntut layanan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses. “Teknologi akan menjadi investasi besar yang mampu menjembatani hukum dengan ekspektasi masyarakat modern,” tambahnya.

Untuk merespons hal tersebut, Legal Plus meluncurkan versi terbaru, Legal Plus 2.0. Versi ini dirancang untuk memperkuat fondasi digital kantor hukum dengan pendekatan yang lebih matang, terintegrasi, dan kolaboratif.

“Versi terbaru ini kami rancang lebih matang dengan lebih terintegrasi, kolaboratif, dan siap menjadi standar baru kantor hukum modern di Indonesia,” kata James.

Salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan pengalaman klien. Sistem yang terintegrasi memungkinkan kolaborasi lebih baik antara advokat dan klien, serta pencatatan kerja yang lebih akurat. Hal ini memberi klien akses yang mudah dan transparansi layanan yang lebih tinggi.

Perkembangan ini menandakan peran strategis teknologi dalam membentuk standar baru layanan hukum di Indonesia. Dengan semakin banyaknya kantor hukum yang mengadopsi solusi digital, ekosistem legal tech Indonesia diproyeksikan akan tumbuh semakin matang dalam beberapa tahun mendatang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)