Kejati DIY Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif, Kerugian Negara Rp3,3 Miliar

Tim penyidik Kejati DIY. Dokumentasi/ Kejati DIY

Kejati DIY Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif, Kerugian Negara Rp3,3 Miliar

Ahmad Mustaqim • 5 December 2025 12:51

Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tersangka tiga orang diduga melakukan kredit fiktif. Ketiga tersangka tersebut yakni PAW (mantan pegawai bank), SNSN (mantan pegawai bank), dan dan SAPM (agen mitra).

"Penetapan tersangka terhadap ketiganya telah dilakukan setelah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto, dalam keterangan pers, Jumat, 5 Desember 2025.

Bagus mengungkapkan ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif pada tiga jenis program perbankan tersebut. Tindakan itu dilakukan pada medio 2020 hingga 2024.

Baca Juga :

Melani Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Investasi Konser TWICE

Dia mengatakan modus yang dilakukan ketiganya seolah-olah menjalankan pekerjaan. Tersangka SAPM selaku agen mitra mencari dan nasabah atau debitur untuk melakukan pinjaman KUR, KUPRA dan Kupedes, dengan meminjam KTP, KK dan mencarikan Surat Keterangan Usaha yang terindikasi fiktif.

"Selanjutnya menyerahkan dokumen tersebut kepada PAW dan SNSN untuk dilakukan proses kredit, di mana dengan sepengetahuan tersangka PAW dan SNSN proses verifikasi lapangan dan wawancara didampingi serta diarahkan," jelasnya.

PAW merupakan pegawai bank periode 2021-2023 dan SNSN pegawai bank periode 2023-2024. Bagus mengatakan pengajuan kredit itu disetujui dan masuk ke rekening masing-masing nasabah.


Tim penyidik Kejati DIY. Dokumentasi/ Kejati DIY

Menurut dia tersangka SA?? mendatangi masing masing nasabah serta membantu nasabah membuat mobile banking untuk memindahkan ke rekening sesuai kemauan SAPM. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan SAPM.

"Modus ini mulai terbongkar setelah ditemukan angka NPL (Non-Performing Loan) atau kredit bermasalah, yang tinggi serta dilakukan pemeriksaan kelapangan oleh pihak bank," ungkap Bagus.

Bagus menyatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi, 3 orang ahli hukum pidana, keuangan negara, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik juga telah memperoleh alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud dengan total kerugian hingga Rp3,390 miliar. Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan 157 dokumen terkait perkara tersebut.

Tiga tersangka tersebut kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta hingga 23 Desember 2025. Penahan dilakukan sebagai antisipasi para tersangka melarikan diri.

Kejati DIY menjerat ketiganya dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Selain tiga orang yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan, penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab," ujar Bagus.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)