Melani Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Investasi Konser TWICE

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Melani Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Investasi Konser TWICE

Siti Yona Hukmana • 31 October 2025 18:27

Jakarta: Direktur PT Melani Citra Permata, Fransiska Dwi Melani (Mecimapro) diduga menggelapkan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik K-Pop TWICE. Dana yang digelapkan mencapai Rp10 miliar.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald mengatakan, peritiwa bermula ketika Direktur PT MIB menjalin kerja sama pembiayaan penyelenggaraan konser TWICE bersama Mecimapro pada 17 Oktober 2023. Mecimapro disebut menawarkan keuntungan hingga 23 persen kepada PT MIB.

“Dikarenakan itu (keuntungan), korban tertarik dan menyerahkan uang Rp10 miliar. Namun sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal tak kunjung diberikan,” kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Oktober 2025.

PT MIB melaporkan Melani Mecimapro ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025.

“Barang bukti yang diserahkan, satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti pembayaran, satu lembar surat pemutusan kontrak dan tiga lembar somasi,” ujar Reonald.

Baca juga: 

Masyarakat Diimbau Hati-hati dengan Penipuan Online, Ini Modusnya


Reonald mengatakan kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Melani sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan sejak 9 hingga 28 September 2025. Penahanan kemudian diperpanjang dari 29 September sampai 7 November 2025.

Menurut Reonald, berkas perkara sudah tahap satu di Kejaksaan. Berkas itu tengah diteliti jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilihat ada kekurangan keterangan atau petunjuk lainnya.

"Nanti kalau masih ada kekurangan, penyidik akan melengkapinya kembali. Tapi kalau jaksa sudah menyatakan lengkap, P21, maka penyidik akan melimpahkan yang bersangkutan,” ungkap Reonald.

Sementara itu, Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki sempat menjelaskan pihaknya sebelum menempuh jalur hukum sudah berupaya menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun tidak pernah mendapatkan respons positif.

Bahkan, pihak pelapor mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Tetapi upaya yang dilakukan PT MIB tidak mendapat respons baik dari terlapor. 

“Atas perbuatan ini, pihak pelapor mengalami kerugian finansial puluhan miliar rupiah,” kata Aldi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 30 Oktober 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)