Polisi Tangkap Penyebar Stiker Kode Matriks Judi Daring di Jaksel

Konferensi pers Polsek Pesanggrahan soal penangkapan pelaku inisial SH alias P (38) yang menyebar stiker kode matriks (QR/quick response code) judol dan penipuan di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). ANTARA/Luthfia Mirand

Polisi Tangkap Penyebar Stiker Kode Matriks Judi Daring di Jaksel

Achmad Zulfikar Fazli • 5 March 2026 21:23

Jakarta: Polisi menangkap terduga penyebar stiker kode matriks (QR/quick response code) judi daring (judol) dan jaringan penipuan (scam) berinisial SH alias P, 38 di Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap diduga pelaku, inisial SH alias P pada Selasa (17 Februari 2026) sekira pukul 22.28 WIB itu di rumahnya, daerah Larangan, Kota Tangerang," kata Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 5 Maret 2026.

Stiker kode matriks (data matrix) adalah kode batang (barcode) dua dimensi (2D) berbentuk persegi atau persegi panjang yang terdiri dari pola sel hitam-putih, dirancang untuk menyimpan data alfanumerik (hingga 2.335 karakter) dalam ruang yang sangat kecil

Kode ini sangat tahan lama, mampu dibaca meskipun rusak hingga 30 persen, serta umum digunakan untuk pelacakan komponen industri, elektronik, otomotif dan kesehatan.

Seala mengatakan kronologisnya dimulai pada kejadian pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB dan viral media sosial Instagram, setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) disebar.

Saat itu, dua pelaku P dan F menyebarkan tempelan stiker QR di warteg maupun motor di seluruh Jakarta. Salah satunya kafe di Petukangan Selatan, Pesanggrahan.

Ternyata, setelah diperiksa, stiker QR itu terhubung ke situs judi online (judol) yang diduga sekaligus penipuan. Setelah didalami, ternyata situs tersebut terhubung jaringan privat virtual/virtual private network (VPN) dari luar Indonesia.

"Sehingga kami berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan juga satuan-satuan lainnya untuk bisa mengembangkan lebih lanjut, karena kita ketahui bahwa judol adalah prioritas yang menjadi atensi dari Bapak Presiden Prabowo," ucap dia.
 

Baca Juga: 

Polri Tetapkan 5 Tersangka Kasus e-Tilang Palsu, Pelaku Dikendalikan dari China



Ilustrasi. Medcom

Setelah ditelusuri, polisi menangkap pelaku P pada Selasa, 17 Februari 2026. Sedangkan, F dan A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami berhasil mengamankan satu orang, satu orang pelaku yang duanya kami masukkan ke dalam DPO," ujar dia.

Barang bukti yang disita, yakni tiga lembar stiker QR, satu buah kaos lengan pendek warna merah muda, satu buah tas selempang warna dasar putih, lalu satu unit sepeda motor merek Honda Vario, satu buah kunci motor Honda, satu unit telepon seluler, dan satu topi berwarna putih.

Pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)