Polda Papua Barat Tangkap Penyebar Video Pornografi Anak

Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat Iptu Dwi Prawoko (kiri) pada konferensi pers di Manokwari, Jumat (6/3/2026). ANTARA/Fransiskus Salu Weking

Polda Papua Barat Tangkap Penyebar Video Pornografi Anak

Whisnu Mardiansyah • 6 March 2026 19:43

Manokwari: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat menangkap YGB, tersangka penyebar tangkapan layar video pornografi. Pelaku mengancam korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat Iptu Dwi Prawoko mengatakan pelaku menyebarkan video persetubuhan dengan korban berinisial PI melalui akun media sosial Instagram.

"Video persetubuhan dengan korban direkam pelaku pada awal September 2024 yang kemudian disebarluaskan," kata Dwi di Manokwari seperti dilansir Antara, Jumat, 6 Maret 2026.

Ia menjelaskan kronologi perekaman video bermula dari pelaku merayu korban yang saat itu merupakan pelajar kelas I di salah satu SMA di Manokwari untuk melakukan hubungan badan.

Perekaman video persetubuhan tidak hanya dilakukan sekali, melainkan kurang lebih sembilan kali dalam kurun waktu 2024 hingga awal tahun 2026. Hal itu terjadi karena pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara.
 


"Dalam perjalanan, pelaku dan korban putus. Pelaku minta ketemu tapi korban tolak, sehingga pelaku marah dan sebarkan video," ujarnya.

Ia menyebut pelaku yang sudah terbakar emosi langsung mengunggah tangkapan layar video persetubuhan kemudian menandai ke akun Instagram milik sekolah. Pihak sekolah menginformasikan hal itu kepada orang tua korban.

Tindakan pelaku dilaporkan oleh orang tua korban bersama penasihat hukum ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Papua Barat di Manokwari dengan nomor LP/B/34/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026.

"Kami tangkap pelaku di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kampung Momiwaren, Kabupaten Manokwari Selatan," ucap Dwi.


Ilustrasi Medcom.id

Saat ini, penyidik telah menyita dua unit telepon seluler yang digunakan pelaku memproduksi sembilan video pornografi. Penyidik juga menyita bukti percakapan bernuansa ancaman kepada korban melalui pesan elektronik.

Menurut dia, tindakan pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 407 ayat (1), Pasal 473 ayat (1), dan Pasal 473 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman kurungan badan selama 10 tahun hingga 12 tahun.

"Barang bukti elektronik masih dalam pengujian laboratorium forensik di Jayapura, Papua," kata Dwi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)