Ilustrasi. Medcom
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria di Gowa Sebar Video Syur Mantan Pacar
Muhammad Syawaluddin • 27 February 2026 16:35
Makassar: Seorang pria berinisial SI (41) di Kabupaten Gowa diringkus Satreskrim Polres Gowa. Ia diduga menyebarkan video porno mantan pacarnya berinisial AS (27).
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah korban melapor ke Polres Gowa. Setelah itu, pihaknya langsung melaksanakan penyelidikan.
"Unit Tipiter Porles Gowa mengamankan satu orang terkait kasus konten pornografi," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat, 27 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa di Bekasi, Jawa Barat, setelah menyebarkan konten pornografi di media sosial.
"Terduga pelaku ini kami amankan di Kota Bekasi," jelasnya.
Dalam aksinya, pelaku melakukan video call seks dengan korban. Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam percakapan itu menggunakan fitur rekaman layar.
"Dengan video itu pelaku mengancam korban. Karena tidak dituruti, kemudian mengunggah itu di media sosialnya," jelasnya.
.jpg)
Pelaku penyebaran konten Pornografi saat berada di Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku nekat menyebarkan konten pornografi di media sosial karena sakit hati terhadap korban. Pelaku sempat melamar AS, namun ditolak.
"Motifnya karena sakit hati jadi korban ini diajak nikah oleh pelaku, tetapi korban tidak mau karena statusnya sudah memiliki suami," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 35 Juncto pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana.
"Ancaman hukuman pidananya maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com