Tak Terima Hubungan Berakhir, Pemuda di Bekasi Sebar Konten Porno Mantan Kekasih

Pemuda berinisial MSY (20) ditangkap polisi karena menyebarkan konten pornografi mantan kekasihnya. Foto: Istimewa

Tak Terima Hubungan Berakhir, Pemuda di Bekasi Sebar Konten Porno Mantan Kekasih

Antonio • 9 December 2025 14:33

Bekasi: Seorang pemuda berinisial MSY (20) ditangkap polisi karena menyebarkan konten pornografi mantan kekasihnya. Aksi itu dilakukan karena dia sakit hati setelah hubungan asmara mereka berakhir.

Konten porno tersebut disebarkan MSY sejak Juli di akun Instagram. "Tersangka juga membuat akun Facebook dan memposting foto atau video perbuatan asusila tersebut. Selain itu, tersangka membuat akun Instagram menggunakan akun Facebook tersebut dan ikut memposting konten yang sama," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa di Bekasi, Selasa, 9 Desember 2025.

Mustofa menerangkan, MSY melakukan aksinya dengan meminta mantan kekasih melakukan tindakan asusila dalam panggilan video. Kemudian, MSY merekam panggilan video itu tanpa sepengetahuan mantan kekasihnya.
 


Kepada polisi, MSY mengaku merekam layar saat melakukan panggilan video dengan korban hanya untuk koleksi pribadinya. "Namun setelah tersangka sudah tidak lagi berhubungan (putus) dengan korban dan merasa sakit hati, tersangka mulai terpikir untuk membuat korban resah dengan cara mengancam," ujar Mustofa.

MSY bahkan sempat mengirimkan tangkapan layar dari video asusila korban kepada kerabat korban. Korban lalu menguhubungi MSY dan meminta agar video tersebut diturunkan. Saat itu, MSY langsung memanfaatkannya untuk meminjam uang sebesar Rp500 ribu.

"Pada saat keduanya bekerja di tempat kerja yang sama, mereka bertemu dan korban menyerahkan uang tersebut kepada tersangka secara cash," kata Mustofa.


Pemuda berinisial MSY (20) ditangkap polisi karena menyebarkan konten pornografi mantan kekasihnya. Foto: Istimewa


Setelah itu, mantan kekasihnya melapor ke polisi karena tidak mampu lagi memenuhi permintaan MSY. Konten tetap disebarkan meskipun ia sudah memberikan uang.

Atas perbuatannya, MSY disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 27B Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 10 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia pun terancam hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)