Lebih dari 20 Senator AS Minta Laporan soal Kekerasan di Tepi Barat

Lebih dari 20 senator AS mengajukan resolusi untuk meminta laporan Departemen Luar Negeri soal kekerasan di Tepi Barat. (Anadolu Agency)

Lebih dari 20 Senator AS Minta Laporan soal Kekerasan di Tepi Barat

Willy Haryono • 16 September 2026 08:27

Washington: Lebih dari 20 senator Amerika Serikat mengajukan resolusi khusus yang meminta Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan kepada Kongres mengenai meningkatnya kekerasan di Tepi Barat, termasuk kasus kematian warga negara AS.

Resolusi tersebut dipimpin Senator Jeanne Shaheen, Chris Van Hollen, Tim Kaine, dan Bernie Sanders, serta diperkenalkan pada Senin (14/9) waktu setempat. Langkah itu menggunakan mekanisme Section 502B(c) dari Foreign Assistance Act.

Jika disetujui Senat, resolusi tersebut akan mewajibkan Departemen Luar Negeri memberikan informasi mengenai penyelidikan atas kematian warga AS di Tepi Barat yang menurut para senator melibatkan pemukim Israel atau aparat keamanan Israel.

Resolusi itu juga meminta penilaian mengenai kondisi hak asasi manusia di Tepi Barat, termasuk persoalan penahanan anak-anak Palestina. Para senator menyatakan sembilan warga AS telah tewas di Tepi Barat dalam beberapa tahun terakhir.

"Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembunuhan terhadap warga negara Amerika diselidiki secara menyeluruh di mana pun di dunia," kata Shaheen, dilansir dari Anadolu Agency, Rabu, 16 September 2026.

Shaheen juga mengatakan kekerasan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat dapat memengaruhi penegakan hukum dan prospek solusi dua negara. Ia mendorong pemerintahan Presiden Donald Trump untuk tetap menyatakan penolakan terhadap aneksasi Tepi Barat dan kebijakan pemukim yang dianggap ekstrem.

Kaine mengatakan kekerasan di Tepi Barat telah mencapai tingkat yang menurutnya "belum pernah terjadi sebelumnya". Ia menyerukan dukungan terhadap resolusi tersebut serta meminta Israel mengambil langkah lebih tegas untuk menindak kekerasan pemukim dan melindungi warga Palestina maupun warga Amerika yang tinggal atau berkunjung ke wilayah tersebut.

Mekanisme Section 502B(c)

Section 502B(c) Foreign Assistance Act memungkinkan Kongres meminta laporan Departemen Luar Negeri mengenai kondisi hak asasi manusia di negara yang menerima bantuan keamanan AS.

Dalam kasus resolusi ini, Komite Hubungan Luar Negeri Senat memiliki waktu 10 hari untuk mempertimbangkan proposal tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti di tingkat komite, resolusi dapat diajukan untuk dipertimbangkan di lantai Senat.

Apabila resolusi disetujui Senat, pemerintahan Trump akan memiliki waktu 30 hari untuk menyerahkan laporan tersebut. Kegagalan menyerahkan laporan dapat memicu penghentian sebagian bantuan keamanan tertentu kepada Israel sebagaimana diatur dalam mekanisme resolusi tersebut.

Setelah laporan diterima, Kongres dapat mempertimbangkan perubahan terhadap bantuan keamanan AS berdasarkan informasi yang tercantum dalam laporan.

Para senator mengatakan resolusi tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai penyelidikan kasus kematian warga Amerika sekaligus kondisi hak asasi manusia di Tepi Barat.

Langkah ini menjadi bagian dari meningkatnya perhatian sejumlah anggota Kongres AS terhadap kekerasan di wilayah tersebut dan perlindungan warga negara Amerika.

Baca juga: Kekerasan Meningkat di Tepi Barat, 5 Anak Palestina Diancam dengan Senjata Api

(Willy Haryono)