Label Nutri-Level Kemenkes Kebijakan Vital, Tetap Butuh Literasi Gizi

Label Nutri-Level Kemenkes. Tangkapan layar Instagram Kemenkes

Label Nutri-Level Kemenkes Kebijakan Vital, Tetap Butuh Literasi Gizi

Muhamad Marup • 23 April 2026 14:30

Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kebijakan label gizi Nutri-Level pada produk pangan siap saji. Kebijakan ini masih dalam tahap transisi selama dua tahun.

Dokter ahli kesehatan masyarakat dari Universitas Griffith, Dicky Budiman, menilai kebijakan tersebut sangat vital dalam mengendalikan epidemi penyakit tidak menular di Indonesia seperti diabetes atau hipertensi. Menurutnya, kebijakan tersebut masuk dalam kategori intervensi populasi berbiaya rendah.

"Label Nutri-Level berfungsi sebagai intervensi populasi berbiaya rendah atau cost-effective. Juga satu policy yang membantu keputusan cepat saat konsumen membeli," ujar Dicky, kepada Metrotvnews.com, Kamis, 23 April 2026.

Meski terbilang lambat, penerapan tersebut sangat direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurutnya, tanpa label Nutri-Level, konsumen Indonesia tidak akan sadar tengah mengonsumsi gula, garam, dan lemak yang kadarnya tinggi.

"Tanpa label yang sederhana dan mudah dipahami, konsumen Indonesia yang mayoritas kalau beli itu kan tidak baca label gizi detail, praktis dia akan buta informasi risiko saat memilih produk," jelasnya.

Harus diiringi literasi

Dicky menyebut, penekanan kebijakan label Nutri-Level tidak hanya pada klasifikasi saja, tapi pada komunikasi kebijakan. Menurutnya, untuk konteks Indonesia perlu edukasi dan literasi gizi agar masyarakat benar-benar memilih produk yang sehat.

Ia mencontohkan, di Singapura yang lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut, label tidak hanya memuat klasisifkikasi saja. Pada label tersebut terdapat sistem peringatan terkait kandungan gula yang sangat tinggi.

"Bisa tinggi pendidikannya, tapi literasi kesehatannya rendah ya. Dia akan memilih produk level D sesekali gitu. Dia merasa, ah, tidak apa-apa, sesekali," katanya.

Ia menegaskan, lebel Nutri-Level harus menonjolkan profil minuman secara spesifik. Kemenkes bisa mewajibkan pencantuman teks peringatan yang lebih tegas, lebih lugas, lebih jelas.

"Misalnya, tambahkan keterangan eksplisit seperti tinggi gula, tinggi garam, tinggi lemak, batasi konsumsi, seperti itu," ucapnya.

Keterangan label Nutri-Level


Label Nutri-Level Kemenkes. Tangkapan layar Instagram Kemenkes

Label Nutri-Level akan mencantumkan tanda berupa huruf dan warna dari A hingga D. Berikut ini makna dari tiap indikatornya:
  • Level A (Hijau Tua): Kandungan GGL sangat rendah, menjadi pilihan terbaik untuk kesehatan
  • Level B (Hijau Muda): Kandungan GGL rendah, masih baik untuk dikonsumsi.
  • Level C (Kuning): Kandungan GGL sedang atau cukup tinggi, perlu diperhatikan konsumsinya.
  • Level D (Merah): Kandungan GGL tinggi, sebaiknya dibatasi konsumsinya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)