Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
Menko Yusril: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah
Achmad Zulfikar Fazli • 22 April 2026 18:27
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan akademisi bebas mengkritik kebijakan pemerintah. Dia menegaskan kritik bukan hal yang dilarang.
"Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu," kata Yusril saat merespons pelaporan terhadap akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 22 April 2026.
Mengenai sebagian akademisi yang menyampaikan kritik berstatus aparatur sipil negara (ASN), Yusril mengatakan seharusnya mekanisme etik didahulukan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran, alih-alih langsung dipidanakan.
"Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana?" tutur dia.
Menurut Yusril, penegakan etik umumnya didahulukan daripada pidana, kecuali ditemukan bukti pelanggaran hukum lain, seperti penghasutan.
"Kalau penghasutan itu memang delik pidana. Itu agak repot, tapi saya kira bukan delik penghasutan, orang berpendapat, tidak bisa dihalang-halangi," ucap dia.
Baca Juga:
Menteri HAM Sebut Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan |

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari. MI/Rommy Pujianto
Di sisi lain, Yusril mengingatkan setiap orang berhak melaporkan pihak lain. Namun, setiap laporan polisi mesti melalui serangkaian proses untuk mempelajari sah atau tidaknya laporan itu dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dia mengatakan para akademisi yang dilaporkan ke polisi sebaiknya mengikuti rangkaian pemrosesan laporan, termasuk ketika dimintai keterangan. Dalam forum itu, akademisi tersebut dapat menyampaikan klarifikasi.
"Siapa pun, baik dia akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari kemudian diundang, ya, bukan dipanggil, diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir aja. Diklarifikasi masalah itu. Syukur-syukur sesudah diklarifikasi tidak perlu ditingkatkan ke langkah penyelidikan ataupun langkah penyidikan," ujar dia.