Febrie Adriansyah Minta Publik Tak Berspekulasi soal Kematian Sutrimo

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Antara.

Febrie Adriansyah Minta Publik Tak Berspekulasi soal Kematian Sutrimo

Anggi Tondi Martaon • 12 August 2026 12:27

Jakarta: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan keluarga meminta publik tidak berspekulasi soal kematian pria bernama Sutrimo. Semua pihak diminta menghormati penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” kata Febrie dikutip dari Antara, Rabu, 12 Agustus 2026.

Sementara itu, anggota tim advokat Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menjelaskan status Sutrimo. Khususnya, terkait status Sutrimo sebagai kepala rumah tangga (karumga) seperti yang banyak diberitakan. 

“Posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” kata Firman.

Ia juga mengatakan bahwa Sutrimo sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain. Sehingga tidak terus-terusan bekerja dengan Febrie.

Selain itu, Firman mengatakan bahwa keluarga Febrie meminta agar meninggalnya Sutrimo tak dikaitkan dengan perkara hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung, yaitu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyampaikan, Sutrimo diketahui sudah lama sakit dan menjalani pengobatan.

“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” ungkap Firman.

Proses ekshumasi Sutrimo. Foto: Metro TV.

Ia pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini berjalan, termasuk praperadilan yang telah diajukan oleh tim advokat. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan perkara kematian Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik juga menjadwalkan tindakan ekshumasi pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan gabungan dua laporan polisi. Yakni, laporan masyarakat di Bareskrim Polri dan laporan keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, yang kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

(Anggi Tondi)