BPKN Ingin Perlindungan Jemaah Haji-Umrah Terus Diperkuat

Ilustrasi jemaah haji. Foto: Dok. MCH.

BPKN Ingin Perlindungan Jemaah Haji-Umrah Terus Diperkuat

Anggi Tondi Martaon • 11 August 2026 08:37

Jakarta: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI memandang perlindungan terhadap jamaah haji dan umrah harus terus diperkuat. Penguatan tersebut dapat dilakukan pada aspek pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) ataupun penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

“Pengawasan administratif oleh Kementerian Haji dan Umrah serta penegakan hukum oleh Kepolisian harus saling menguatkan. Tujuannya sama, yaitu mencegah masyarakat menjadi korban dan memastikan hanya penyelenggara yang memenuhi ketentuan yang dapat melayani jamaah,” kata Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari dikutip dari Antara, Selasa, 12 Agustus 2026.

Sementara itu, dia memandang upaya Kemenhaj hingga saat ini patut diapresiasi. Terutama setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Haji dan Umrah (Permenhaj)  Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Dia mengatakan implementasi Permenhaj terkait pengawasan dan penerapan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran perlu dijalankan secara konsisten. Hal itu dinilai dapat melindungi jamaah haji dan umrah sebelum terjadinya kerugian, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat bagi penyelenggara yang mematuhi ketentuan.

Di sisi lain, dia mengapresiasi jajaran Polri dalam menindak dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah tanpa izin.

Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhari. Foto: Antara.

Ia memandang penindakan terhadap hal tersebut menjadi pengingat penting bahwa legalitas penyelenggara merupakan pintu awal perlindungan jamaah.

Sementara itu, terhadap jamaah selaku konsumen, Fitrah mengingatkan agar mereka tidak hanya mempertimbangkan harga paket yang murah. Dia mengingatkan jamaah untuk tetap melihat legalitas dan rekam jejak penyelenggara, kepastian keberangkatan, rincian fasilitas, hingga kejelasan hak dan kewajiban.

(Anggi Tondi)