Ilustrasi Pexels
Jangan Terlewat! Ini Ketentuan dan Tenggat Bayar Fidiah Puasa Ramadan
Muhamad Marup • 13 April 2026 22:20
Jakarta: Bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena uzur syar'i tertentu, pemerintah dan lembaga agama telah mengatur ketentuan mengenai fidiah.
Fidiah merupakan kompensasi berupa pemberian makan pokok kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Namun, pembayaran ini tidak boleh dilakukan sembarangan agar sah secara syariat.
Siapa yang Wajib Membayar Fidiah?
Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidiah adalah:- Orang tua renta yang tidak lagi mampu berpuasa.
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa dikhawatirkan mengganggu kesehatan dirinya atau janinnya.
- Orang yang telah meninggal dan memiliki hutang puasa (dibayarkan oleh ahli warisnya)
- Orang yang menunda qada puasa hingga Ramadan berikutnya tanpa uzur
Kapan Batas Waktunya?
Pembayaran fidiah umumnya dikategorikan menjadi 2 waktu, yaitu:- Pembayaran Per Hari: Fidiah dapat dibayarkan pada hari di mana seseorang tidak berpuasa. Misalnya, jika tidak puasa di hari pertama Ramadan, maka fidiah bisa ditunaikan pada sore hari tersebut atau di hari berikutnya.
- Pembayaran di Akhir Bulan: Masyarakat juga diperbolehkan mengumpulkan total hutang puasa selama satu bulan penuh, kemudian membayarkannya sekaligus di akhir bulan Ramadan atau memasuki bulan Syawal.
Besaran Fidiah yang Harus Dibayarkan
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS, besaran fidiah untuk tahun 2026 disesuaikan dengan harga pangan pokok di wilayah masing-masing. Secara umum, standar fidiah adalah 1 mud atau setara dengan 675-750 gram beras untuk satu hari puasa yang ditinggalkan atau setara dengan satu kali makan kenyang.Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, nilainya setara dengan biaya makan satu porsi yang layak bagi satu orang miskin. Di wilayah Jabodetabek, nilai tersebut rata-rata dipatok sekitar Rp50.000,- hingga Rp60.000,- per hari puasa.
(Eunike Michelle Gultom)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com