Para pemimpin dunia, termasuk Presiden Indonesia Prabowo Subianto, berpose untuk foto bersama saat menghadiri KTT Perdamaian Sharm El-Sheikh pada hari Senin, 13 Oktober 2025. (Foto: Dok. Kantor Kepresidenan)
Indonesia Gabung Dewan Perdamaian, Ini Tugas, Struktur, dan Tata Kelolanya
Riza Aslam Khaeron • 22 January 2026 11:08
Jakarta: Indonesia resmi bergabung dalam inisiatif "Dewan Perdamaian" yang digagas Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Keikutsertaan Indonesia diumumkan bersama sejumlah negara Timur Tengah dan Asia—antara lain Arab Saudi, Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, dan Uni Emirat Arab—yang menerima undangan untuk menjadi anggota dan akan menandatangani dokumen aksesi sesuai prosedur hukum masing-masing pada 22 Januari 2026.
Dewan Perdamaian merupakan organisasi yang secara nominal bertujuan untuk "mempromosikan stabilitas, memulihkan tata kelola yang andal dan berbasis hukum, serta mengamankan perdamaian berkelanjutan di wilayah yang terdampak atau terancam konflik."
Gagasan pembentukan Dewan ini pertama kali diajukan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada September 2025, dan pendiriannya diumumkan secara resmi pada 15 Januari 2026.
Trump yang kerap mengklaim telah berhasil menghentikan delapan konflik bersenjata hanya dalam satu tahun masa jabatan keduanya, menyatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) "tidak pernah membantu" dalam proses mediasi.
Hal inilah disebutnya sebagai alasan utama di balik pembentukan Dewan Perdamaian.
Trump telah mengundang puluhan pemimpin dunia untuk bergabung dalam inisiatif yang bertujuan menyelesaikan konflik global tersebut, meskipun para diplomat menilai langkah ini dapat merusak peran Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Lantas, apa sebenarnya tugas Dewan Perdamaian yang disebut-sebut merusak peran PBB ini? Berikut penjelasannya.
Tugas dan Fungsi Dewan Perdamaian
Berdasarkan Bab I Piagam Dewan Perdamaian yang dipublikasikan oleh The Times of Israel, organisasi ini merupakan lembaga internasional yang bertujuan mempromosikan stabilitas, memulihkan tata kelola yang dapat diandalkan dan sesuai hukum, serta mengamankan perdamaian yang berkelanjutan di wilayah yang terdampak atau terancam konflik.Dewan ini melaksanakan berbagai fungsi pembangunan perdamaian sesuai hukum internasional dan ketentuan dalam piagam, termasuk pengembangan dan penyebarluasan praktik terbaik yang dapat diterapkan oleh negara-negara dan komunitas yang mengejar perdamaian.
Struktur Dewan Perdamaian
Piagam Dewan Perdamaian mengatur struktur organisasi bertingkat yang mencakup:- Ketua: Donald Trump ditetapkan sebagai anggota seumur hidup.
- Dewan Utama: terdiri dari para pemimpin negara, dengan sekitar enam puluh negara diundang untuk bergabung.
- Dewan Eksekutif: berfokus pada diplomasi dan investasi, terdiri dari tujuh anggota yang telah ditunjuk.
- Dewan Eksekutif Gaza: bertugas memimpin Komite Nasional untuk Administrasi Gaza, yang akan mengelola wilayah tersebut. Pimpinan lembaga ini menyandang gelar Perwakilan Tinggi untuk Gaza, yang saat ini dijabat oleh Nickolay Mladenov bersama sepuluh anggota lainnya.
Tugas Negara Anggota, Termasuk Indonesia
Tugas negara anggota—termasuk Indonesia—diatur dalam Pasal 2.2(b) Piagam Dewan. Setiap anggota berkewajiban mendukung dan membantu pelaksanaan operasi Dewan Perdamaian sesuai otoritas hukum domestik masing-masing.Namun, piagam juga menegaskan bahwa Dewan tidak memiliki yurisdiksi otomatis atas wilayah negara anggota, dan partisipasi dalam misi tertentu tidak bersifat wajib tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.
Masa Jabatan Negara Anggota
Berdasarkan Pasal 2.2(c) Piagam, setiap negara anggota memiliki masa keanggotaan maksimal tiga tahun sejak Piagam mulai berlaku, dan dapat diperpanjang oleh Ketua.Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi negara anggota yang memberikan kontribusi dana tunai lebih dari USD 1.000.000.000 kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama sejak Piagam diberlakukan.
| Baca Juga: Indonesia Bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump |
Mekanisme Tata Kelola Dewan Perdamaian
Berdasarkan Pasal 3.1 Piagam, mekanisme tata kelola Dewan Perdamaian mencakup:- Dewan Perdamaian terdiri dari negara-negara anggota.
- Dewan melakukan pemungutan suara atas semua proposal dalam agendanya, termasuk anggaran tahunan, pembentukan entitas turunan, pengangkatan pejabat eksekutif senior, dan penetapan kebijakan besar seperti persetujuan perjanjian internasional dan inisiatif perdamaian baru.
- Rapat pemungutan suara digelar minimal setahun sekali, atau lebih sering jika dianggap perlu oleh Ketua. Agenda ditentukan oleh Dewan Eksekutif, dengan masukan negara anggota dan persetujuan Ketua.
- Setiap negara anggota memiliki satu suara. Keputusan ditetapkan melalui suara mayoritas dari negara yang hadir dan memilih, dengan Ketua memiliki hak suara tambahan jika terjadi hasil imbang.
- Selain rapat resmi, Dewan juga menggelar pertemuan rutin non-voting dengan Dewan Eksekutif setiap kuartal, tempat negara anggota menyampaikan rekomendasi dan Dewan Eksekutif menyampaikan laporan kegiatan.
- Negara anggota dapat diwakili pejabat tinggi sebagai delegasi alternatif dalam pertemuan, atas persetujuan Ketua.
- Ketua memiliki wewenang mengundang organisasi regional untuk berpartisipasi dalam kegiatan Dewan di bawah syarat dan ketentuan yang ditetapkan olehnya.
Tugas Ketua Dewan Perdamaian
Berdasarkan Pasal 3.2 Piagam, Presiden AS Donald J. Trump ditetapkan sebagai Ketua perdana Dewan Perdamaian sekaligus perwakilan resmi pertama dari Amerika Serikat.Ketua memiliki kewenangan eksklusif untuk membentuk, mengubah, atau membubarkan entitas turunan sesuai kebutuhan guna menjalankan misi Dewan Perdamaian. Ketua juga wajib setiap saat menunjuk penerus untuk jabatan Ketua. Penggantian hanya dapat dilakukan apabila Ketua mengundurkan diri secara sukarela atau dinyatakan tidak mampu menjalankan tugas.
Ketua dapat membentuk subkomite sesuai kebutuhan, serta menetapkan mandat, struktur, dan aturan tata kelola masing-masing subkomite tersebut.