Dewan Perdamaian Gaza akan atur transisi kekuasaan. Foto: Anadolu
Indonesia Bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Trump
Fajar Nugraha • 22 January 2026 10:24
Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI mengumumkan bahwa Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk Gaza.
Pengumuman dikeluarkan dalam pernyataan bersama menteri dari delapan negara mayoritas Islam terkait undangan dari Trump itu.
“Menteri Luar Negeri Republik Turki, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menyambut baik undangan yang disampaikan kepada para pemimpin mereka oleh Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian,” pernyataan Kementerian Luar Negeri RI yang dikutip dari X, Kamis 22 Januari 2026.
“Para Menteri mengumumkan keputusan bersama negara mereka untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian. Setiap negara akan menandatangani dokumen bergabung sesuai dengan prosedur hukum dan prosedur lain yang diperlukan masing-masing negara,” ujar pernyataan itu.
Para Menteri menegaskan kembali dukungan negara mereka terhadap upaya perdamaian yang dipimpin oleh Presiden Trump, dan menegaskan kembali komitmen negara mereka untuk mendukung pelaksanaan misi Dewan Perdamaian sebagai pemerintahan transisi, sebagaimana diuraikan dalam Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza dan didukung oleh Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803.
Resolusi itu bertujuan untuk mengkonsolidasikan gencatan senjata permanen, mendukung rekonstruksi Gaza, dan memajukan perdamaian yang adil dan abadi yang berlandaskan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara sesuai dengan hukum internasional, sehingga membuka jalan bagi keamanan dan stabilitas bagi semua negara dan rakyat di kawasan tersebut.
Namun diperhatikan bahwa Trump sebelumnya menyebutkan Setiap negara akan diwakili oleh kepala negara atau kepala pemerintahan dengan masa keanggotaan hingga tiga tahun.
Tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi negara yang menyumbangkan dana tunai lebih dari USD1 miliar atau setara Rp16,9 triliun kepada dewan perdamaian dalam tahun pertama berlakunya piagam. Negara-negara tersebut berhak memperoleh status keanggotaan permanen.
Rapat pemungutan suara akan digelar setidaknya setahun sekali, dengan setiap negara anggota memiliki satu suara. Meski keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas negara yang hadir dan memberikan suara, seluruh keputusan tetap harus mendapat persetujuan ketua, yang juga dapat memberikan suara jika terjadi kebuntuan.
Belum diketahui apakah Indonesia akan menyumbangkan dana tunai untuk dewan ini.