Apa Itu Harta PPS? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Apa Itu Harta PPS? Ini Penjelasan Lengkapnya

Eko Nordiansyah • 1 February 2026 16:36

Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Program ini memberi kesempatan kepada wajib pajak melaporkan kewajiban yang belum dipenuhi tanpa dikenai sanksi administratif, sekaligus memperoleh perlindungan atas data harta yang diungkap melalui Surat Pemberitahuan Harta Bersih (SPPH).

Apa itu PPS?

Dilansir dari laman DJP, PPS merupakan kebijakan pemerintah yang memungkinkan wajib pajak mengungkapkan kewajiban pajak yang belum dilaporkan sebelumnya secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sesuai nilai harta yang diungkap. 

Merangkum dari laman Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kebijakan ini hadir sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Kemenkeu melalui DJP menjalankan PPS Wajib Pajak selama enam bulan, yaitu mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Program tersebut resmi diberlakukan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 yang mengatur mekanisme pelaksanaannya.

Skema dan tarif PPS

Pelaksanaan PPS terbagi ke dalam dua skema kebijakan dengan ketentuan dan tarif yang berbeda, di antaranya sebagai berikut dilansir dari Accurate:

Kebijakan I

Skema pertama ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang ingin mengungkapkan harta yang diperoleh pada periode 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015. Skema ini berlaku bagi harta yang belum atau kurang dilaporkan saat mengikuti program tax amnesty sebelumnya. Berikut tarif PPh Final yang berlaku:

11 persen untuk harta yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri.

8 persen untuk harta di luar negeri yang dikembalikan ke Indonesia, termasuk harta yang sudah berada di dalam negeri.

6 persen untuk harta yang direpatriasi ke dalam negeri atau berada di dalam negeri, dengan syarat diinvestasikan pada instrumen tertentu seperti Surat Berharga Negara (SBN), sektor hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), atau energi terbarukan.

Kebijakan II

Skema kedua hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang diberikan kesempatan untuk  melaporkan harta yang diperoleh pada tahun 2016 hingga 2020 yang belum dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Sebagai catatan, kebijakan ini tidak dapat diikuti oleh wajib pajak yang sedang enjalani proses penyidikan, pemeriksaan bukti permulaan, atau peradilan terkait tindak pidana perpajakan pada periode tersebut. Berikut rincian tarif PPh Final yang ditetapkan:

18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke Indonesia.

14 persen untuk harta di luar negeri yang dialihkan ke dalam negeri, termasuk harta yang sudah berada di Indonesia.

12 persen untuk harta yang direpatriasi atau berada di dalam negeri, dengan ketentuan diinvestasikan pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Syarat mengikuti PPS

Untuk dapat mengikuti PPS kebijakan I dan II, terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi wajib pajak, sebagai berikut dilansir dari laman DJP:

Kebijakan I:

Wajib Pajak diperbolehkan mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam surat pernyataan sebelumnya.

Pengungkapan hanya dapat dilakukan jika DJP belum menemukan data atau informasi terkait harta tersebut

Harta yang dapat diungkap adalah harta yang diperoleh dalam periode 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

Kebijakan II:

Wajib pajak orang pribadi dapat mengikuti PPS Kebijakan II untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020, dengan memenuhi syarat berikut:
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Membayar PPh final atas harta yang diungkapkan.
  • Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.
Mencabut berbagai permohonan perpajakan yang sedang diajukan dan belum diputuskan, antara lain: Permohonan kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pembatalan atau pengurangan surat ketetapan pajak, pembatalan atau pengurangan surat tagihan pajak, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali.

Selain persyaratan di atas, terdapat ketentuan tambahan yang wajib dipenuhi:
  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2016–2020.
  • Tidak sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan untuk periode pajak yang sama.
  • Tidak sedang menjalani penyidikan tindak pidana perpajakan.
  • Tidak sedang berada dalam proses peradilan terkait tindak pidana perpajakan.
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan.

Keuntungan mengikuti PPS

Mengutip dari laman Mekari Klikpajak, berikut sejumlah keuntungan yang diperoleh wajib pajak yang mengikuti PPS:
  1. Terhindar dari sanksi pajak atas harta yang sebelumnya belum dilaporkan.
  2. Dapat mengungkapkan harta secara aman tanpa risiko pemeriksaan atau proses hukum perpajakan.
  3. Memperoleh tarif pajak yang lebih ringan dibandingkan denda atau sanksi normal.
  4. Mendapat kesempatan menempatkan dana pada instrumen investasi resmi seperti SBN atau sektor prioritas dalam negeri. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)