Berapa Besaran Gaji Pokok hingga Tunjangan Pensiun PNS 2026?

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Berapa Besaran Gaji Pokok hingga Tunjangan Pensiun PNS 2026?

Eko Nordiansyah • 19 May 2026 12:02

Jakarta: Masyarakat mulai meramaikan kembali topik besaran gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhir Mei 2026. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS tidak ada perubahan besaran gaji yang telah diterimanya.

Mengacu pada PP/8/2024 yang sama, besaran gaji pensiun PNS berbeda setiap golongan dan pangkat terakhir yang dijabat. Berikut adalah tabel gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

  1. Golongan I (Juru): Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
  2. Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.
  3. Golongan III (Penata): Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.
  4. Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Cara mencairkan

Merujuk PP No. 17 Tahun 2020, gaji pensiunan ini diberikan kepada PNS yang telah memasuki usia 58 tahun atau Batas Usia Pensiun (BUP), kecuali bagi pensiunan yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu. Pemerintah telah berkomitmen untuk menggaji PNS seumur hidup sebagai bentuk apresiasi telah mendedikasikan kinerjanya kepada negara.
Gaji diberikan setiap tanggal 1 melalui PT Taspen atau bank mitra melalui berbagai kanal:

Melalui Kantor Pos Pensiunan dapat datang ke kantor pos terdekat dengan membawa:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Taspen.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • SK Pensiun
Melalui Minimarket Pensiunan dapat menarik dana melalui Alfamart atau Indomaret dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY dan KTP asli untuk mencairkan tunai tanpa potongan.
Layanan Home Visit Khusus bagi pensiunan yang sedang sakit, dana dapat diantarkan langsung ke rumah melalui petugas Pos Indonesia. Layanan ini bertujuan memudahkan penerima pensiun yang tidak dapat datang langsung ke kantor pos.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Tunjangan gaji pensiunan

Terdapat gaji tambahan selain gaji pokok yang akan diterima setiap bulan:
  1. Gaji ke-13: Hak tambahan di luar gaji pokok yang diberikan setahun sekali.
  2. Tunjangan Keluarga:
    • Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
    • Anak: 2% per anak.
  3. Tunjangan Pangan: Pemberian beras sebesar 10 kg per bulan.
  4. Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan satu tahun sekali. Untuk tahun 2026, penyaluran THR sudah dilakukan mulai 5 Maret 2026.
Demikian rincian besaran gaji pensiunan PNS beserta cara pencairannya. Pemerintah berharap para pensiunan PNS tetap memiliki kemandirian ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga sepanjang hidup. (Adrian Bachtiar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)