Disdikbud Kaltim Larang Keras Jual Beli Kursi dalam SPMB 2026

Ilustrasi-ANTARA/Desi Purnama Sari

Disdikbud Kaltim Larang Keras Jual Beli Kursi dalam SPMB 2026

Lukman Diah Sari • 17 June 2026 22:02

Samarinda: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2026/2027 harus sepenuhnya bersih dari praktik gratifikasi dan korupsi.

"Kami melarang keras segala bentuk jual beli kursi, percaloan, hingga praktik titipan demi mewujudkan sistem penerimaan yang berintegritas," tegas Plt Kepala Disdikbud Kaltim Armin di Samarinda, Rabu, 17 Juni 2026, melansir Antara.

Ia menyatakan bahwa upaya tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mengawal proses pendidikan yang objektif dan transparan bagi seluruh calon peserta didik. Penegasan ini berlaku secara menyeluruh untuk semua jenjang sekolah negeri di wilayah tersebut yang meliputi jenjang SMA, SMK dan SLB.

Ilustrasi. (Pexels)

Disdikbud Kaltim juga tidak menoleransi adanya manipulasi data calon siswa seperti dokumen kependudukan, alamat domisili, nilai akademik, hingga sertifikat prestasi.

"Seluruh aparatur sipil negara, pendidik, dan panitia penerimaan sama sekali dilarang untuk meminta atau menerima fasilitas, uang, maupun bingkisan dalam bentuk apapun," ungkap Armin.

Masyarakat Didorong Berani Melapor Pelanggaran SPMB 2026

Kebijakan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi Dalam SPMB.

Masyarakat didorong untuk berani melaporkan setiap indikasi pelanggaran secara langsung melalui saluran pelaporan resmi milik lembaga antirasuah tersebut. Setiap tahapan seleksi wajib dilaksanakan dengan selalu mengedepankan asas akuntabilitas, keadilan, serta memegang teguh prinsip tanpa diskriminasi terhadap setiap calon murid.

"Tidak boleh ada satu pun pejabat yang mencoba melakukan intervensi atau menyalahgunakan wewenang jabatannya guna memuluskan kelulusan calon siswa tertentu," ucap dia. Informasi terkait penerimaan peserta didik baru pada tahun ini telah dirancang agar sangat terbuka dan dipastikan lebih mudah diakses oleh publik. Disdikbud Kaltim turut menyiagakan berbagai kanal pengaduan yang responsif guna menampung seluruh keluhan dari masyarakat secara cepat dan terpantau dengan aman.

"Sinergi yang kuat antara pihak pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dinilai sangat krusial demi memberantas akar nepotisme di setiap satuan pendidikan," katanya.

Armin menegaskan pembentukan karakter serta peningkatan kualitas generasi penerus bangsa di wilayah Kalimantan Timur sudah semestinya diawali melalui tahapan penerimaan murid yang sangat jujur.

(Lukman Diah Sari)