Pegawai BPKH. Foto: dok BPKH.
Ini Tugas BPKH dan Rincian Gaji Pegawainya dari Staf hingga Pimpinan
Husen Miftahudin • 21 June 2026 17:30
Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga negara yang bertugas mengelola Keuangan Haji di Indonesia. Badan hukum publik ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan didirikan berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Tugas dan fungsi utama BPKH
Fungsi utama BPKH meliputi pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan dana setoran haji dan Dana Abadi Umat (DAU) yang bersumber dari jemaah dan sumber lain yang sah.
- Investasi: Mengembangkan dana haji melalui berbagai instrumen syariah (seperti Surat Berharga Syariah Negara/Sukuk, deposito, reksadana, dan logam mulia) demi mendapatkan keuntungan.
- Memberikan nilai manfaat: Keuntungan dari hasil investasi tersebut dikembalikan kepada jemaah. Dana ini menjadi subsidi (Nilai Manfaat) yang meringankan biaya pelunasan ibadah haji, sehingga biaya yang dibayar jemaah tidak membengkak.
- Kemashlahatan umat: Sebagian nilai manfaat dari pengelolaan dana haji dialokasikan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan sarana ibadah dan program sosial.
| Baca juga: PKH dan BPNT Tahap 2 Mei Mulai Cair, Cek Status Bansos Secara Online! |
Rincian gaji pegawai BPKH
Gaji pegawai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bervariasi sesuai tingkat jabatan. Merangkum dari berbagai sumber, gaji Staf pelaksana berkisar antara Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Sementara Anggota Badan Pelaksana (Pimpinan) menerima Rp135 juta per bulan, sedangkan anggota Dewan Pengawas BPKH menerima Rp102 juta per bulan di luar tunjangan, THR, dan fasilitas lain.
Berikut rincian kisaran gaji pegawai BPKH berdasarkan posisi:
- Staf/Asisten Manajer: Rp10 juta sampai Rp20 juta per bulan.
- Anggota Badan Pelaksana (Kepala BPKH): Rp135 juta per bulan.
- Ketua Dewan Pengawas: Rp102 juta per bulan.

(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Tunjangan dan fasilitas lainnya
Selain gaji pokok, pegawai juga berhak mendapatkan berbagai hak keuangan, seperti:
- Tunjangan kinerja, transportasi, dan makan.
- Bonus kinerja tahunan.
- Fasilitas kesehatan, asuransi jiwa, dan tunjangan lainnya.
Untuk jajaran pimpinan, terdapat juga tambahan fasilitas seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah, serta uang representasi. Besaran pasti untuk setiap posisi staf diatur dalam Peraturan Badan BPKH mengenai Struktur dan Skala Gaji.