PKH dan BPNT Tahap 2 Mei Mulai Cair, Cek Status Bansos Secara Online!

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

PKH dan BPNT Tahap 2 Mei Mulai Cair, Cek Status Bansos Secara Online!

Richard Alkhalik • 15 May 2026 17:14

Jakarta: Penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Triwulan II-2026 terus dinantikan oleh masyarakat daerah.

Distribusi bantuan sosial bagi kelompok rentan tersebut telah dimulai sejak April dan masih terus berlangsung pada Mei, hingga dijadwalkan berakhir pada Juni 2026.

Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) sebelumnya menetapkan 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru untuk penyaluran bansos Triwulan II 2026.

Berdasarkan keterangan di laman Instagram resminya, penetapan tersebut merupakan hasil usulan dari pemerintah desa/kelurahan, Dinas Sosial, serta verifikasi aplikasi Cek Bansos.

Kuota baru tersebut dialokasikan mengisi kekosongan 475.821 KPM lama yang telah dihapus dari sistem. Penghapusan data dilakukan karena penerima sebelumnya telah mengalami peningkatan taraf ekonomi, meninggal dunia, atau terdeteksi berafiliasi sebagai abdi negara dan anggota legislatif atau keluarganya.

Bansos tahap 2 cair lebih cepat

Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Tahap II pada tahun ini dipastikan akan diterima oleh masyarakat lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan terbaru Kementerian Sosial setelah pemutakhiran data untuk tahun anggaran 2026, tenggat waktu sinkronisasi data penerima manfaat resmi dimajukan menjadi setiap tanggal 10 di awal triwulan, dari yang sebelumnya selalu ditetapkan pada tanggal 20.

Pemerintah menerapkan dua jalur penyaluran utama. Bagi penerima yang telah terintegrasi dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dana bantuan akan ditransfer langsung melalui jaringan bank-bank Himbara.

Sementara itu, untuk menjangkau kelompok masyarakat di wilayah yang minim fasilitas perbankan dapat dilakukan pengambilan bantuan tersebut melaui PT Pos Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerimaan bansos tersebut, masyarakat dapat melakukan verifikasi status pencairan secara mandiri. Berikut adalah tata cara pengecekannya:

Jadwal penyaluran bantuan sosial

Kerangka waktu penyaluran PKH pada tahun anggaran 2026 dirancang ke dalam empat tahapan kuartal, meliputi:
  • Tahap 1 (Triwulan I) : Januari, Februari, Maret.
  • Tahap 2 (Triwulan II) : April, Mei, Juni.
  • Tahap 3 (Triwulan III) : Juli, Agustus, September.
  • Tahap 4 (Triwulan IV) : Oktober, November, Desember.
Pemerintah menggarisbawahi bahwa proses pencairan di setiap daerah dilakukan secara bertahap. Fleksibilitas ini diterapkan guna mengakomodasi proses sinkronisasi administratif dan penyesuaian letak geografis wilayah, sehingga waktu penerimaan antar-KPM tidak selalu bersamaan.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Cara cek status bantuan sosial online

Pengecekan status penerima PKH dapat dilakukan secara daring melalui perangkat smartphone hanya dengan menggunakan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berikut adalah dua metode pengecekan praktis yang dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat:

1. Melalui Situs Portal Resmi (Cek Bansos)

  • Buka peramban (browser) dan akses portal resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP.
  • Masukkan kode verifikasi (captcha) yang tertera di layar.
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik tombol refresh.
  • Klik tombol “Cari Data”.

2. Melalui Aplikasi Ponsel (Aplikasi Cek Bansos)

  • Unduh “Aplikasi Cek Bansos” resmi dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
  • Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit sesuai KTP.
  • Setelah masuk, buka menu profil untuk melihat kategori desil peserta.
Apabila data yang diinput valid dan terdaftar dalam DTKS, sistem akan langsung menampilkan informasi yang memuat nama lengkap, klasifikasi angka Desil, serta status dan periode penyaluran bantuan sosial.

Syarat penerima bantuan sosial

Bagi masyarakat yang bermaksud mengajukan diri sebagai keluarga penerima manfaat untuk program bantuan sosial dari pemerintah, berikut rincian persyaratan yang wajib dipenuhi:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Masuk dalam kategori desil rendah, keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri.
  • Bukan pensiunan yang menerima gaji bulanan dari negara.
  • Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran bantuan sosial PKH dan BPNT

1. Bantuan Sosial PKH

  • Ibu hamil: Rp3 juta (Rp750 ribu per tahap).
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3 juta (Rp750 ribu per tahap).
  • Siswa SD: Rp900 ribu (Rp225 ribu per tahap).
  • Siswa SMP: Rp1,5 juta (Rp375 ribu per tahap).
  • Siswa SMA: Rp2 juta (Rp500 ribu per tahap).
  • Disabilitas berat: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap).
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahap).
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta (Rp2,7 juta per tahap).

2. Bantuan Sosial BPNT

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dialokasikan menerima dana sebesar Rp200 ribu per bulan. Mengingat mekanisme pencairan dieksekusi secara kuartalan (per triwulan), maka akumulasi dana jaring pengaman sosial yang disalurkan kepada setiap KPM mencapai Rp600 ribu pada tiap tahapannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)