Kejagung Sita Mobil Milik Asep Yusuf di Kasus Korupsi BGN

Mobil milik Asep Yusuf Soemantri (AYS), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026, yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kejagung Sita Mobil Milik Asep Yusuf di Kasus Korupsi BGN

Gabriella Thesa Widiari • 19 June 2026 02:16

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit mobil terkait kasus dugaan korupsi tata Kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kendaraan itu milik Asep Yusuf Soemantri (AYS).

“Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kami tahan sekitar seminggu yang lalu, yaitu Saudara AYS,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, dilansir dari Antara, Jumat, 19 Juni 2026.
 


Ia mengatakan, penyidik baru mendapatkan mobil tersebut pada Kamis, 18 Juni 2026. Sehingga baru disita.

Adapun mobil yang disita adalah satu unit Toyota Alphard dengan nomor polisi B 2135 FGX. Saat ini, mobil tersebut terparkir di Gedung Jampidsus Kejagung dengan penyegelan.

Diketahui, Asep Yusuf Somantri merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Asep selaku swasta diminta oleh tersangka Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.


Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. Foto: dok. Medcom.

Sony diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG untuk mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Sehingga sejumlah pendaftaran yang telah disetujui kemudian dibatalkan.

Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Asep memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.

Total sudah ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; serta Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta.

(Gabriella Thesa Widiari)