Petugas Taman Margasatwa Ragunan memberikan makanan kepada satwa Gorila. Metrotvnews.com/Rifda
Kado HUT DKI! Masuk Ragunan hingga Ancol Gratis 3 Hari, Catat Tanggal dan Caranya
Arga Sumantri • 22 June 2026 12:13
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi kado spesial bagi warga Jakarta. Pemprov memberlakukan tiket gratis untuk sejumlah destinasi wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, museum, hingga Monas.
Program ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta. Promo ini berlaku selama tiga hari.
"HUT ke-499 Kota Jakarta, ada kado spesial untuk kamu! Kado spesial ini dapat dinikmati selama tiga hari, yaitu pada tanggal 22, 27, dan 28 Juni 2026," demikian keterangan resmi Pemprov DKI melalui akun instagram resminya, dikutip Senin, 22 Juni 2026.
Menariknya, program ini berlaku untuk seluruh pengunjung yang memanfaatkan layanan dan fasilitas yang berpartisipasi. Program ini tidak terbatas hanya bagi pemegang KTP DKI Jakarta saja, melainkan warga luar daerah juga bisa menikmatinya.asilitas yang berpartisipasi. Program tidak terbatas hanya bagi pemegang KTP DKI Jakarta.
Ketentutan Program Gratis Tiket Masuk Tempat Wisata di Jakarta
Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan penting yang harus diperhatikan masyarakat untuk bisa memanfaatkan program gratis tiket masuk destinasi wisata ini:- Taman Impian Jaya Ancol: Calon pengunjung diwajibkan melakukan reservasi H-1 sebelum tanggal kunjungan melalui situs resmi ancol.com. Promo gratis hanya berlaku untuk tiket perorangan (masuk gerbang utama), tidak termasuk tiket kendaraan serta wahana rekreasi di dalam kawasan Ancol.
- Taman Margasatwa Ragunan: Promo gratis hanya berlaku untuk tiket masuk kawasan kebun binatang. Biaya parkir kendaraan dan tiket wahana di dalam Ragunan tetap dikenakan tarif normal.
- Tugu Monas: Akses gratis berlaku menyeluruh meliputi area pelataran, museum sejarah, hingga ke bagian puncak Monas.

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Naik Transportasi Umum Cuma 1 Rupiah
Selain menggratiskan tempat wisata, Pemprov DKI Jakarta juga memberlakukan tarif spesial untuk moda transportasi umum massal. Warga hanya dikenakan biaya perjalanan sebesar Rp1 pada tanggal 22, 27, dan 28 Juni 2026.Ketentuan tarif khusus satu rupiah ini berlaku efektif untuk layanan:
- TransJakarta
- LRT Jakarta
- MRT Jakarta