Pemda Diyakini Mengacu pada KLHK dalam Pengaturan Indeks Kualitas Udara

Ilustrasi kabut pekat polusi udara menutupi gedung-gedung tinggi perkantoran di Jakarta. MI/Susanto

Pemda Diyakini Mengacu pada KLHK dalam Pengaturan Indeks Kualitas Udara

Media Indonesia • 24 September 2023 22:18

Jakarta: Direktur Mitigasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yulia Suryati menjelaskan pengaturan kualitas udara di DKI Jakarta atau daerah lainnya. Pengaturan kualitas udara pasti mengacu pada standar indeks pencemaran udara miliki KLHK.

"Pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga pasti mengacu pada standar yang dikeluarkan KLHK karena ada peraturan nasional, sehingga pemerintah daerah mengacu pada KLHK. Pengaturan nasional juga mengacu pada internasional tapi sesuai tidak dengan Indonesia kalau menentukan ambang batas pasti ada penelitian hingga konsultasi publik," jelas Yulia kepada Media Indonesia di Thamrin 10, Jakarta Pusat, Minggu, 24 September 2023.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sempat berencana mengatur alat pengukur indeks kualitas udara milik swasta. DLH DKI Jakarta menemukan ada beberapa alat pengukur indeks kualitas udara milik swasta tidak berizin dan menyebarkan informasi data polusi udara di Ibu Kota.

"Kita sudah ada ambang batas, jadi memang ada baku mutu lepasnya emisi yang keluar dari kendaraan motor. Mobil juga ada uji emisi dan itu salah satu yang kita kendalikan, jadi mengacu pada indeks dari KLHK," ujar dia.

Sementara itu, Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu mengatakan tak ada peringatan atau early warning kepada masyarakat saat data DLH Jakarta menunjukkan udara tidak sehat.

"Data DLH DKI Jakarta pun ketika menunjukkan angka tidak sehat, apakah ada peringatan kepada warga apa yang harus dilakukan, apa ada early warning system? Belum terlihat kini," ujar Bondan.

Kemudian pada pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) milik KLHK tercatat beberapa daerah dengan polusi tinggi bagi kelompok rentan, tetapi tidak ada pemberitahuan atau peringatan dini apa pun.

"Seharusnya data indeks kualitas udara milik swasta ini dijadikan acuan untuk pemerintah mengkaji dari mana sumber pencemar berasal, dan pasang alat pantau milik pemerintah di lokasi-lokasi yang terindikasi sering terjadi peningkatan angka polusinya. Bukan membatas pihak swasta," ujar dia.

(M. Iqbal Al Machmudi)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)