Ilustrasi. Medcom
Putri Anisa Yuliani • 22 September 2023 07:33
Jakarta: Satgas Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) DKI Jakarta yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Suku Dinas LH dan Organisasi Perangkat Daerah lainnya mengawasi kegiatan cerobong pabrik di wilayah Jakarta. Salah satu pabrik yang disambangi Satgas adalah PT SMMI, perusahaan pengolahan kelapa sawit di Jakarta Timur.
Dalam sepekan, DLH DKI Jakarta bersama Tim Satgas telah mendatangi dua industri olahan kelapa sawit dan turunannya yang berpotensi tidak memenuhi baku mutu emisi pada cerobongnya, serta sangat berpotensi mencemari udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan operasi ini merupakan pengawasan rutin dalam rangka inventarisasi dan pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak yang ada di wilayah DKI Jakarta.
“Satgas secara rutin mengecek cerobong industri yang berpotensi sebagai sumber pencemar udara di Jakarta. Dalam tim itu juga disertakan para penguji laboratorium yang menguji emisi langsung ke sumbernya,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 September 2023.
Asep mengatakan DLH DKI Jakarta terus memantau industri yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya. Terlebih, hampir semua perusahaan yang disanksi berhubungan dengan batu bara.
“Jadi kita harus awasi secara menyeluruh semua industri yang masih menggunakan batu bara. Pasalnya pada 2030 di Jakarta semua industri harus rendah emisi sesuai Kepgub 576 tahun 2023,” tegas Asep.
Ke depan, Satgas akan memperketat pengawasan pemenuhan baku mutu emisi pada sumber tidak bergerak seperti cerobong di industri, dan memperluas jangkauan uji emisi kendaraan bermotor kepada masyarakat sebagai bentuk pengendalian emisi dari sumber bergerak.
Pekan lalu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) memberikan sanksi paksaan pemerintah kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit PT AAJ, yang berlokasi di Jakarta Utara. Sanksi itu dikeluarkan karena PT AAJ tidak taat dalam memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak pada cerobongnya.
Pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0126/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. Dalam surat itu juga memerintahkan PT AAJ memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu sumber tidak bergerak.