Pemilu 2024 Batal Ditunda, Mahfud MD: KPU Harus Lebih Hati-hati

Foto: Istimewa

Pemilu 2024 Batal Ditunda, Mahfud MD: KPU Harus Lebih Hati-hati

11 April 2023 20:08

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait batalnya penundaan tahapan Pemilu 2024. Menko Polhukam Mahfud MD meminta KPU lebih hati-hati ke depannya.

"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia dan KPU supaya bekerja lebih cepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tidak ada gugatan-gugatan yang serupa," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Mahfud menyambut baik putusan pengadilan tersebut. Semua pihak tetap berkonsentrasi terhadap tahapan pemilu yang sudah terjadwal.

"Semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," ucap Mahfud.

Mahfud mengatakan meskipun masih ada langkah hukum kasasi, tapi putusan di tingkat banding merupakan hukum yang benar. Pelaksanaan pemilu tidak ditentukan di pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.

KPU tak terima dengan putusan tersebut. Penyelenggara pemilu itu mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Thirdy Annisa)