Polisi Tangkap Dua Debt Colector Penyita Motor

Ilustrasi penangkapan/Medcom.id

Polisi Tangkap Dua Debt Colector Penyita Motor

Media Indonesia • 14 July 2023 13:29

Jakarta: Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua debt collector yang merampas sepeda motor menggunakan surat kuasa palsu dari salah satu perusahaan pembiayaan atau leasing. Dua tersangka itu berinisial MG 39 dan DH 38.

“Ada dua orang yang berhasil kami amankan, diduga melakukan perampasan terhadap sepeda motor milik salah seorang warga di Kompleks Pelindo, Cilincing, pada Rabu, 12 Juli 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 14 Juli 2023.

Perampasan itu terjadi saat pengguna sepeda motor pulang. Akan tetapi, pemilik bernama Suardi itu dicegat empat pria yang mengaku dari pihak leasing.

“Modusnya itu korban dicegat dan diminta untuk menyerahkan sepeda motornya karena telah menunggak selama lima bulan, sembari menunjukkan surat kuasa dari leasing BAF,” sebutnya.

Akhirnya korban menyerahkan sepeda motornya berikut STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Korban juga menerima uang kerohiman sebesar Rp4 juta.

“Korban ditakut-takuti akan dilaporkan ke Polisi karena telah menunggak lima bulan, terpaksa korban menyerahkan sepeda motornya diganti dengan sejumlah uang sebagai kerohiman. Para tersangka juga menyerahkan BASTK (Berita Acara Serah Terima Kendaraan) setelah dikonfirmasi dengan pihak leasing ternyata palsu,” jelasnya.

Sepeda motor hasil rampasan, dijelaskan Iver, tidak dikembalikan ke pihak leasing. Morot dibawa ke Indramayu untuk dijual kepada salah seorang penadah bernama Akrom.

“Motor itu ternyata dijual oleh para tersangka ke Indramayu,” tukasnya.

Pihaknya masih memburu para tersangka lain yang terlibat dalam perampasan mengatasnamakan leasing ini. Dia mengimbau para tersangka menyerahkan diri.

“Bagi tersangka lain yang bernama Tile, Akbar, dan Akrom diimbau untuk menyerahkan diri. Sembunyi di lubang semut pun akan kami kejar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, 368 KUHP, dan 372 KUHP.

Khoerun Nadif Rahmat

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)