Saksi Kasus BTS Diharapkan Mau Buka-Bukaan di Pengadilan

Pengacara Maqdir Ismail. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Saksi Kasus BTS Diharapkan Mau Buka-Bukaan di Pengadilan

Theofilus Ifan Sucipto • 27 July 2023 13:32

Jakarta: Pengacara Maqdir Ismail mengatakan akan menyiapkan saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Saksi yang dihadirkan Maqdir diharapkan mau blak-blakan agar kasus terang-benderang.

"(Kemauan blak-blakan) tergantung saksinya. Tapi kita harapkan saksinya mau terbuka," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023.

Maqdir merupakan kuasa hukum atas dua terdakwa dalam kasus ini. Keduanya, eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Karena bagaimana pun ini penting untuk kita semua dalam membuka perkara agar jernih dan tidak ada dusta," ujar dia.

Maqdir belum bisa mengungkapkan identitas saksi yang akan dihadirkan. Pihaknya masih melihat perkembangan persidangan dan saksi yang dihadirkan jaksa.

"Kan mesti memeriksa dulu secara keseluruhan berkas perkaranya dan keterangan saksi," tutur dia.

Maqdir menyebut bakal cermat memilih saksi yang akan dihadirkan. Termasuk, saksi ahli. "Kami pertimbangkan siapa yang akan dihadirkan untuk meringankan terdakwa dalam perkara ini," ucap dia.

Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi dari tim Galumbang dan Irwan. Hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan agenda berikutnya pemeriksaan saksi.

Keputusan serupa juga diketok terhadap terdakwa lainnya. Yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama. Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17,8 miliar. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta..

Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan USD2.500.000.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.

Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)