Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Koci Padel House

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar.

Polda Metro Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Koci Padel House

Siti Yona Hukmana • 2 November 2026 12:46

Jakarta: Penyidik Unit 3 Subdirektorat Umum/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Koci Padel House, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pencurian barang itu terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026.

"Kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp12 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 2 November 2026.

Budi mengatakan barang yang dicuri itu milik PT Solid Sigma Indonesia. Pelapor BAW melaporkan kejadian itu dan langsung diselidiki pihak kepolisian.

Budi memerinci kedua tersangka yang ditangkap itu ialah IA alias B dan SR. Dalam pencurian itu, IA bertugas merusak kunci pintu, masuk ke dalam lokasi, mengambil barang-barang elektronik, kemudian menjualnya melalui media sosial Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Foto: Istimewa.

Sementara itu, tersangka SR berperan mengajak dan merencanakan tindak pencurian, menyiapkan alat tang untuk merusak kunci, serta mengawasi situasi di luar lokasi kejadian. Kedua tersangka ditangkap petugas pada Senin, 26 Oktober di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. 

"Saat ini, keduanya menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Selasa, 27 Oktober 2026," ujar Budi.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, antara lain rekaman kamera pengawas (CCTV), perlengkapan yang digunakan saat melakukan pencurian, telepon genggam, pakaian, serta dua helm. Salah satu helm yang disita merupakan milik korban.

Sementara itu, barang elektronik hasil curian, yakni laptop, beberapa unit telepon genggam, dan tablet diketahui telah dijual oleh pelaku dan uang hasil penjualannya sudah dihabiskan. Polisi masih menelusuri keberadaan barang-barang elektronik yang telah dijual tersebut.

"Penyidik juga melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Budi.

(Siti Yona Hukmana)