Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Adinda Vinka.
Pemprov DKI Siap Fasilitasi Aturan Larangan Vape Polri
Nattasya Amani Vrazeti • 2 November 2026 15:39
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan Polri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian. Termasuk, dengan menyediakan berbagai sarana pendukung yang dibutuhkan.
“Termasuk apa yang nanti menjadi fasilitas yang dimiliki oleh DKI untuk itu, kami akan memberikan support sepenuhnya,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti dan menyelaraskan langkah dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh jajaran Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya. “Apa pun yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya, oleh Mabes Polri, kami mengikuti dan memberikan support sepenuhnya,” kata Pramono.
.jpg)
Ilustrasi vape. Foto: Freepik.com.
Dukungan dari Pemprov DKI Jakarta ini menyusul langkah tegas Mabes Polri yang menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Aturan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 itu melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Kebijakan ini guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan antisipatif ini diambil karena adanya perubahan modus operandi peredaran narkotika yang memanfaatkan komponen perangkat vape seperti cartridge dan liquid untuk menyamarkan narkotika cair. Salah satu zat berbahaya yang ditemukan yakni Etomidate, yang kini dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.