Ilustrasi. Foto: desakarangsari.gunungkidulkab.go.id
Ini Kelompok Desil yang Bisa Diusulkan Menerima Bansos PKH-BPNT Oktober 2026
Eko Nordiansyah • 15 October 2026 15:30
Jakarta: Keluarga yang masuk desil 1 hingga 4 dapat diusulkan untuk menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada Oktober 2026. Sementara itu, keluarga pada desil 5 dapat diusulkan untuk menerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK).
Pengelompokan ini didasarkan pada tingkat kesejahteraan keluarga dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, masuk dalam desil tertentu tidak menjamin seseorang menerima bansos karena penetapannya tetap mengikuti syarat setiap program.
Mengenal desil 1-5
Desil adalah pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan, yang dinilai dari pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, penggunaan listrik, dan kepemilikan aset.- Terdapat 10 desil, masing-masing mewakili sekitar 10 persen keluarga. Desil 1 merupakan kelompok paling rendah, sedangkan desil 10 paling tinggi. Berikut kelompok desil yang dapat diusulkan menerima bantuan:
- Desil 1-4: Dapat diusulkan menerima PKH dan BPNT atau bantuan sembako.
- Desil 5: Dapat diusulkan menerima Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
- Namun, keluarga yang masuk dalam kelompok tersebut tetap harus memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai penerima bantuan.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Cara cek desil dan status bansos
Masyarakat dapat memeriksa status bansos melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial dengan langkah berikut:- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Siapkan NIK yang terdiri dari 16 digit sesuai KTP.
- Masukkan NIK pada kolom pencarian.
- Ketik kode verifikasi yang muncul pada layar. Jika tidak terbaca, perbarui kode tersebut.
- Klik tombol “Cari Data” dan periksa hasil pencarian.
- Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos. Data akan dinilai ulang secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS).