Komdigi Buka Pengaduan soal Perlindungan Sisa Kuota

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan. Foto: Metrotvnews.com/M. Azri Arifin.

Komdigi Buka Pengaduan soal Perlindungan Sisa Kuota

Metro TV • 3 October 2026 14:30

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka ruang pengaduan terkait penerapan perlindungan sisa kuota internet  operator seluler. Pengaduan menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan tersebut.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan masing-masing operator seluler.

"Kementerian Komdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi yang dilakukan oleh masing-masing operator," ujar Denny dalam Konferensi Pers di Gedung Komdigi, Sabtu, 3 Oktober 2026.
 


Ilustrasi kuota internet. Foto: Pexels.

Selain melalui kanal pengaduan operator, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan kepada Komdigi melalui layanan call center 159.

"Kami terbuka untuk masukan dari masyarakat. Selain kanal pengaduan yang sudah disediakan oleh masing-masing operator selular, silakan bagi masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal operator maupun Pusat Kontak Digital 159,” kata Denny.

Komdigi sebelumnya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah operator terkait mekanisme perlindungan sisa kuota. Pemerintah masih mengevaluasi penerapan mekanisme tersebut untuk memastikan perlindungan yang diberikan kepada pelanggan.

(Metrotvnews.com/M. Azri Arifin)

(Anggi Tondi)