Ilustrasi TransJakarta. Foto: dok. Antara.
Aturan Teknis Penerima Transportasi Gratis DKI Rampung Sebelum 2027
Nattasya Amani Vrazeti • 27 October 2026 18:39
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan aturan teknis perluasan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi publik untuk enam golongan baru rampung sebelum 1 Januari 2027. Salah satu golongan baru tersebut, yakni pencari kerja berstatus warga Jakarta.
“Kami menargetkan aturan dan persyaratan lengkap diumumkan kepada masyarakat sebelum pemberlakuan pada 1 Januari 2027, sehingga masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mendaftar dan mempersiapkan diri,” kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Oktober 2026.
Baca Juga :
“Mekanisme pendaftaran dan integrasi ke dalam sistem KLG yang sudah berjalan masih dalam tahap penyusunan aturan teknis oleh dinas terkait,” ujar Chico.
Pemprov DKI juga menyiapkan mekanisme verifikasi untuk memastikan penerima manfaat sesuai kriteria. Khusus bagi pencari kerja, prioritas diberikan kepada warga Jakarta yang belum pernah bekerja.
“Verifikasi akan dilakukan untuk memastikan penerima benar-benar berstatus pencari kerja yang belum pernah bekerja, bukan orang yang sudah bekerja dan hanya ingin pindah kerja,” kata Chico.
.jpg)
Ilutrasi penumpang transportasi publik. Foto: dok. Antara.
Selain persyaratan administrasi, sumber data verifikasi penerima masih dibahas dinas terkait. Pemprov DKI mempertimbangkan pemanfaatan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta maupun sistem data terintegrasi demi memastikan penyaluran tepat sasaran.
“Kami pastikan prosesnya transparan dan tidak memberatkan,” tutur Chico.
Pemprov DKI Jakarta memperluas penerima fasilitas KLG dari 15 golongan menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027. Keenam kelompok tambahan tersebut meliputi pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja warga Jakarta, pasien rujukan, pelajar dan mahasiswa keluarga tidak mampu di luar penerima KJP/KJMU, pelaku UMKM binaan, serta korban bencana alam atau sosial dalam masa pemulihan.