Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar restorative justice atas laporan terhadap siswi SMP berinisial SFA oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi pada Selasa sore, 6 Juni 2023. Kedua pihak sepakat berdamai.
"Telah dilaksanakan restorative justice, dengan dihadiri para pihak yang terlibat, setelah diuraikan berbagai persoalan yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Juni 2023.
Mulia mengatakan kegiatan restorative justice tersebut dilakukan di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Jambi. Hadir dalam kegiatan mediasi Kabag Hukum Pemkot Jambi, UPTD PPA Jambi, Pengacara, terlapor dan keluarganya serta ketua RT setempat.
Mulia menyebut pada kesepakatan damai, SFA meminta maaf dengan sungguh-sungguh dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian, pihak Pemerintah Kota Jambi yang diwakili Kabag Hukum Setda Kota Jambi Gempa Awaljon Putra juga telah mencabut laporannya.
"Karena pihak Pemkot telah melihat itikad baik dari SFA yang membuat video permintaan maafnya. Kedua belah pihak juga telah sepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum," ujar Mulia.
Sebelumnya, Pemkot Jambi melaporkan SFA terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). SFA dilaporkan karena unggahan videonya yang mengkritik Walikota Jambi Syarif Fasha viral di media sosial.
SFA mengunggah tuntutan keluarganya dan meminta keadilan atas kerusakan bangunan rumah milik neneknya, seperti dinding retak dan air sumur yang tercemar akibat aktivitas sebuah perusahaan atas izin dari Pemkot Jambi.
Kasus yang viral ini mendapatkan perhatian dari Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud telah berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, Kompolnas dan Komisi Perlindungan Anak untuk mendampingi SFA menyelesaikan kasusnya.
"Kepada Bapak Mahfud MD, saya sendiri secara pribadi berterima kasih atas respon bapak yang cepat tanggap untuk melindungi saya. Saya mohon kepada bapak untuk tetap mengawal kasus saya karena rumah nenek saya dirusak atas kebijakan wali kota Jambi selama hampir 10 tahun ini," jelas SFA.