Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Yona
Jakarta: Polri menunggu pengajuan banding Irjen Teddy Minahasa yang dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Teddy memutuskan banding usai menerima sanksi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa malam, 30 Mei 2023.
"Kita hargai permintaan dia. Tentu akan kita tindaklanjuti prosesnya. Kita tunggu pengajuan bandingnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu, 31 Mei 2023.
Ramadhan mengatakan mekanisme sidang banding berbeda dengan sidang KKEP. Dalam sidang banding, Teddy tidak perlu hadir.
"Cuma kalau pelaksanaan banding sudah tidak dihadiri oleh yang bersangkutan lagi, seperti FS (Ferdy Sambo) kemarin," ungkap Ramadhan.
Nantinya, kata Ramadhan, pimpinan komisi akan rapat membahas banding Teddy. Keputusan sidang banding hanya dua.
"Pengajuan bandingnya dinilai apakah bandingnya diterima atau tidak," ucap jenderal bintang satu itu.
Permohonan banding tertuang dalam BAB V KKEP Banding Peraturan Kepolisian RI (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian RI. Dalam Pasal 69 ayat (1) beleid tersebut menjelaskan pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP.
Kemudian, dalam Pasal 69 ayat (2) menyatakan pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP. Majelis banding mempunyai waktu 21 hari untuk memutuskan permohonan banding tersebut.
Teddy menjalani sidang KKEP selama 13 jam 30 menit mulai pukul 09.00 sampai 22.30 WIB, Selasa, 30 Mei 2023. Sidang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Irjen Tornagogo Sihombing sebagai wakil ketua komisi sidang etik. Tornagogo adalah Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum Polri).
Sementara itu, ada tiga anggota komisi. Yakni Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahar Diantono, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Teddy dikenakan sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Teddy diduga telah melakukan dugaan pelanggaran memerintahkan AKBP DP menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg. Kemudian, mengganti dengan tawas sebanyak 5 kg, serta menyerahkan sabu kepada saudara LP untuk dijual. Barang haram itu adalah hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.
Mantan Kapolda Sumatra Barat itu diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayat 2 huruf H, Pasal 11 ayat 1 huruf h dan Pasal 13 huruf E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang KKEP.