NEWSTICKER

Hakim Agung Nonaktif Sudrajat Dimyati Bakal Dengarkan Vonis Kasusnya Hari Ini

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

Hakim Agung Nonaktif Sudrajat Dimyati Bakal Dengarkan Vonis Kasusnya Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 30 May 2023 09:59

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) hari ini, 30 Mei 2023. Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati menjadi terdakwa yang diadili nanti.

"Hari ini, 30 Mei 2023, diagendakan pembacaan putusan terdakwa Sudrajat Dimyati, Hakim Agung MA," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 30 Mei 2023.

KPK meyakini Sudrajat bakal dinyatakan bersalah dalam kasus itu. Fakta persidangan dinilai sudah menjelaskan keterlibatannya.

"Dari fakta persidangan, sudah sangat jelas perbuatan terdakwa dimaksud sehingga terbentuk keyakinan kuat terdakwa akan divonis bersalah oleh majelis hakim sebagaimana surat dakwaan jaksa," ucap Ali.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka.
 
Nama Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023. 
?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Lukman Diah Sari)